Infokom DPP PPNI - Demi melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari kejadian yang tidak diinginkan dan tetap mewaspadai atas Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit campak, Kementerian Kesehatan RI telah melakukan berbagai upaya.

Untuk itulah Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 terkait hal tersebut. Terlebih lagi hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak terjadi di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun sebelum akhirnya menurun menjadi 177 kasus.
Surat Edaran itu terkait kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebijakan ini diterbitkan menyusul meningkatnya kasus serta munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) di berbagai wilayah Indonesia.
Andi Saguni selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, mengatakan bahwa tenaga kesehatan menjadi kelompok dengan risiko tinggi tertular. Hal ini disebabkan intensitas kontak langsung dengan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi,” kata Andi.
Ditegaskan perlunya penguatan langkah perlindungan di seluruh fasilitas kesehatan untuk mencegah penularan lebih luas. Kewaspadaan dinilai menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran penyakit tersebut. Sebagai bagian dari upaya pengendalian, pemerintah telah melaksanakan program imunisasi seperti Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR.
Program ini menyasar anak usia 9 hingga 59 bulan di 102 kabupaten/kota. Meski demikian, Kemenkes menilai langkah preventif di fasilitas kesehatan tetap harus diperketat. Melalui surat edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan diminta meningkatkan sistem skrining dan triase sejak dini. Selain itu, fasilitas kesehatan juga diwajibkan menyiapkan ruang isolasi serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD).
Adanya penguatan sistem pengendalian infeksi juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut. Mereka juga diimbau segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek,” terang Andi.
Selanjutnya, Kemenkes menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan. Respons cepat dinilai krusial untuk mencegah lonjakan kasus di berbagai daerah. Penerbitan surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. (IR)
Sumber: Media online koran-jakarta.com