News

KPP Pratama Kolaka & RSUD Kolaka Timur Gelar Edukasi Cara Laporan SPT Tahunan Bagi Tenaga Kesehatan

Oleh Admin Rabu, 6 Mei 2026
KPP Pratama Kolaka & RSUD Kolaka Timur Gelar Edukasi Cara Laporan SPT Tahunan Bagi Tenaga Kesehatan

Infokom DPP PPNI - Tenaga Kesehatan tidak hanya mendapatkan informasi dari bidang yang ditanganinya saja, namun perlu juga mendapatkan edukasi yang berkaitan tentang perpajakan.

Sehubungan ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bekerja sama dengan RSUD Kolaka Timur menggelar kegiatan edukasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi bagi Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/4/2026).

Pelaksanaannya  berlangsung di RSUD Kolaka Timur yang diikuti oleh tenaga kesehatan (nakes) dan dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut, kegiatan dibuka langsung oleh Abdul Munir Abubakar selaku Direktur RSUD Kolaka Timur.

Kepala Seksi Pengawasan IV, Naali dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kepatuhan pajak bagi seluruh wajib pajak, khususnya tenaga kesehatan yang sering memiliki penghasilan dari berbagai sumber. Dikatakannya bahwa kehadiran KPP Pratama Kolaka adalah untuk mempermudah nakes dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Adapun narasumber dari KPP Pratama Kolaka, Rachmat Nuryadin, account representative, dan Nur Fajar, penyuluh pajak, menyampaikan materi secara lengkap seputar tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP.

Pada saat sesi tanya jawab berlangsung aktif karena banyak peserta yang merasakan kompleksitas pelaporan SPT, terutama bagi dokter dan nakes yang praktik di lebih dari satu fasilitas kesehatan.

Ada beberapa tantangan utama yang dibahas meliputi pengumpulan banyak Bukti Potong PPh 21 dari berbagai rumah sakit/klinik, potensi kurang bayar yang cukup besar saat seluruh penghasilan digabungkan karena tarif pajak progresif, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) sebesar 50% dari penghasilan bruto bagi dokter, verifikasi data pre-populated di Coretax DJP yang tetap memerlukan ketelitian tinggi, perubahan tarif PPh Pasal 21 pasca pemberlakuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang berdampak pada besaran kurang bayar di SPT Tahunan.

Selain itu narasumber menerangkan bahwa sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, jasa medis menggunakan tarif progresif hingga 35%. Setelah aturan baru berlaku, pemotongan sering berada di tarif terendah 5% sehingga ketika pelaporan tahunan dilakukan, wajib pajak sering menghadapi kekurangan bayar yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Melalui upaya ini PP Pratama Kolaka berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan secara berkala agar tingkat kepatuhan pajak di kalangan tenaga kesehatan semakin meningkat. (IR)


Sumber : Media online pajak.go.id