News

Minimnya Gaji PPPK Nakes Jadi Perhatian DPRD Jember, Bahan Evaluasi Ke Bupati

Oleh Admin Rabu, 13 Mei 2026
Minimnya Gaji PPPK Nakes Jadi Perhatian DPRD Jember, Bahan Evaluasi Ke Bupati

Infokom DPP PPNI - Perhatian wakil rakyat terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di wilayahnya telah direalisasikan melalui berbagai kesempatan.

Sehubungan itu Komisi D DPRD Jember menyoroti rendahnya gaji tenaga kesehatan (nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai masih jauh dari layak. Bahkan, sebagian nakes disebut hanya menerima gaji ratusan ribu rupiah setiap bulan.



Alfian Andri Wijaya selaku Anggota Komisi D DPRD Jember, menerangkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jember, Muhammad Zamroni, jika persoalan tersebut tidak segera ditangani.

“Karena saya cek, banyak PPPK paruh waktu yang gajinya rata-rata masih ratusan ribu,” ungkap Alfian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (11/5/2026), sesuai yang diliris jatimnow.com.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena puskesmas saat ini dinilai mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar, terutama setelah penerapan Universal Health Coverage (UHC).

“Ini catatan serius. Kalau Dinas Kesehatan tidak mampu menyelesaikan, Komisi D akan menyampaikan langsung kepada bupati,” terang politisi Gerindra itu.

Diterangkannya, bahwa menekan angka stunting, Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), hingga kasus campak menjadi bagian tugasnya, namun tak sebanding dengan pendapatan yang mereka terima.

“Kalau bicara stunting, AKI, AKB, tapi gaji PPPK paruh waktu masih ratusan ribu, tentu tidak sebanding. Memang ada jasa pelayanan sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta, tetapi PAD puskesmas setelah UHC juga meningkat drastis,” sebutnya.

Alfian juga menyoroti ironi ketika DPRD terus mendorong perusahaan swasta membayar pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), sementara di lingkungan pemerintah sendiri masih ada pegawai dengan penghasilan di bawah standar.

“Kita selalu meminta perusahaan swasta menggaji sesuai aturan UMK. Tapi di pemkab sendiri masih ada PPPK yang gajinya Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Ditambah jasa pelayanan pun belum mencapai UMK,” ujarnya. Ia meminta adanya standarisasi penghasilan PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan kesan buruk terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Jangan sampai kebijakan ini justru mempermalukan bupati. Karena bupati sering menyampaikan target penurunan AKI, AKB, dan stunting, tetapi kesejahteraan tenaga kesehatannya belum sesuai,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jember, Muhammad Zamroni, menjelaskan bahwa persoalan gaji PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan, tetapi juga di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.

“Karena menyesuaikan kemampuan APBD. Sampai saat ini, PPPK paruh waktu masih menerima gaji sesuai saat mereka belum diangkat. Kondisi ini juga terjadi di OPD lain,” jelas Zamroni.

Namun, Alfian menolak jika kondisi tersebut disamakan dengan OPD lainnya. Menurut dia, Dinas Kesehatan memiliki karakteristik berbeda karena banyak unit kerjanya berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan berkontribusi terhadap PAD.

“Jangan disamakan dengan OPD lain. Dinas Kesehatan ini penghasil PAD melalui BLUD, jadi perlakuannya harus berbeda,” tandasnya.

Ditegaskannya, apabila dalam beberapa bulan ke depan tidak ada langkah konkret dari Dinas Kesehatan, Komisi D akan menjadikan persoalan itu sebagai bahan evaluasi terhadap kepala dinas dan pejabat terkait.

“Kalau tidak serius, kami akan sampaikan kepada bupati sebagai bahan evaluasi,” pungkasnya. (IR)


Sumber: jatimnow.com