News

BBH PPNI Kawal Pendampingan Hukum Kasus Perawat di Kabupaten Karimun

Oleh Admin Selasa, 27 Oktober 2026
BBH PPNI Kawal Pendampingan Hukum Kasus Perawat di Kabupaten Karimun

Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan dan pembelaan hukum bagi anggota.

Pada Kamis (22/10/2026), jajaran Pengurus PPNI (DPD, DPW, dan DPP) bersama manajemen RSUD di Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Intensif bersama Ketua dan Sekretaris BBH PPNI.

Fokus Pembahasan dan Pembentukan Tim Teknis Advokasi

Agenda penting ini dilakukan untuk membahas penanganan kasus hukum yang melibatkan seorang Perawat di Kab Karimun terkait dugaan permasalahan pencemaran nama baik dan perlindungan data pribadi.

Melalui rapat ini koordinasi ini disepakati beberapa langkah taktis, diantaranya:

. Pembentukan Tim Teknis Gabungan: DPP dan DPW PPNI untuk segera membentuk tim khusus dalam 1-2 hari ke depan untuk menyusun strategi advokasi.

. Pendampingan dan Mediasi: Menyiapkan langkah-langkah pendampingan hukum komprehensif, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengupayakan penyelesaian terbaik bagi Perawat yang bersangkutan.

. Kunjungan Lapangan: Perencanaan kunjungan langsung ke Karimun oleh Tim DPP PPNI dan BBH PPNI guna memberikan dukungan moril dan advokasi hukum secara langsung di lapangan.

Komitmen PPNI Terhadap Perlindungan Anggota

PPNI senantiasa hadir dan berdiri bersama Perawat di Indonesia dalam menghadapi permasalahan hukum yang timbul dalam menjalankan tugas profesi.

Melalui Badan Bantuan Hukum PPNI, PPNI berkomitmen untuk mengawal prosesi ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi menjamin hak-hak perlindungan profesi anggota. (IR)