Infokom DPP PPNI - Ketentuan bagi profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk mendapatkan nilai Satuan Kredit Profesi (SKP) sudah ditetapkan oleh pihak terkait.
Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah sistem pengukuran yang digunakan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis secara berkala meningkatkan kompetensi profesional mereka. Dimana SKP merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP).
Adapun kegiatan pengabdian berhubungan dengan aktifitas profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam bentuk:
. Kegiatan pelayanan medis, pengobatan massal untuk masyarakat
. Pemberian bantuan sosial;
. Penyuluhan kesehatan;
. Penugasan (khusus) pemerintah;
. Keterlibatan dalam tim khusus , seperti relawan bencana, tim haj;
. keterlibatan dalam organisasi keilmuan atau organisasi masyarakat yang berhubungan dengan kompetensi keilmuan;
. Penyuluhan melalui media sosial yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan keprofesian;
. Narasumber rubrik kesehatan/wawancara/edukasi di TV/media massa lain sesuai dengan keprofesian.
Nilai SKP pada Ranah Pengabdian
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengabdian, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan melampirkan dokumentasi yang menjadi bukti kegiatan serta sebagai portofolio atas pencapaian target SKP, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dokumentasi kegiatan dapat dibuat oleh institusi/instansi penyelenggara kegiatan pengabdian atau dapat berupa Surat Keterangan/Surat Tugas dari Instansi pemberi tugas. Ketentuan dasar kegiatan pengabdian sebagai berikut :
. Kegiatan pengabdian yang dilakukan harus berkaitan dengan kesehatan;
. Kegiatan dapat dilakukan oleh institusi/instansi manapun dan tidak membutuhkan persetujuan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraannya, namun diwajibkan untuk berkoordinasi
dengan Dinas Kesehatan/instansi layanan kesehatan milik pemerintah setempat (RS/Puskesmas) jika terdapat tindakan intervensi/operatif. (IR)
Sumber : mediaperawat.id