News

PPNI Konsisten Ikuti Sidang Judicial Review Uji Formil UU Kesehatan : Inginkan Regulasi Keperawatan Membaik

Oleh Admin Jumat, 22 Desember 2023


Infokom DPP PPNI - Keinginan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama organisasi profesi kesehatan lain dalam memperjuangkan kepentingan anggota berkaitan perlindungan hukum maupun hal lainnya tak kenal lelah dan berkelanjutan.

Berkaitan itu pula, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah bersama Ketua maupun perwakilan dari IDI, IBI, PDGI, IAI dan PDSI menghadiri sidang lanjutan Judicial Review Uji Formil UU Kesehatan No. 17 tahun 2023.

Sidang yang diagendakan mendengar keterangan dari pemerintah, dimana diwakili oleh Kunta Wibawa Dasa Nugraha selaku Sekretaris Jenderal Kemenkes bersama pejabat Kemenkes lainnya berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (18/12/2023).

Suhartoyo selaku Ketua MK juga sebagai pimpinan dalam sidang Judicial Review Uji Formil UU Kesehatan tersebut.

Dalam persidangan juga dihadiri Tim Kuasa Hukum dari Pemohon, termasuk Oman Fathurohman, Maryanto, Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, Ahmad Efendi Kasim, Maulina Doloksaribu (Tim Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI).

Melalui pesan tertulisnya usai persidangan, Maryanto yang juga Ketua Korlapnas Satgas Penyelamatan UU Keperawatan DPP PPNI menyampaikan bahwa UU Keperawatan sebagai Undang-Undang kekhususan melalui pembatalan UU Kesehatan.

“Harapan PPNI melalui upaya Judicial Review (JR) adalah dikembalikanya UU Keperawatan sebagai leg spesialis melalui pembatalan UU Kesehatan,” katanya.

Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan ini menerangkan bahwa UU Keperawatan selama ini telah terbukti mampu menjadi regulasi dalam mengatur keperawatan di Indonesia.

“UU Keperawatan terbukti mampu menjadi regulasi yang mengatur kehidupan keperawatan di Indonesia dalam sistem kesehatan yang lebih baik,” pungkasnya. (IR)

 

Dikembangkan oleh PPNI-INNA.ORG - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023