Infokom DPP PPNI - Efisiensi terus diterapkan oleh pemerintah pusat dalam menekan anggaran belanja yang berada pada pemerintah daerah.
Untuk itulah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi meminta seluruh kepala daerah untuk menghentikan rekrutmen pegawai baru di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian kebutuhan pegawai agar selaras dengan tahapan yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, usai rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026, menerangkan bahwa setidaknya ada dua persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian para pemimpin daerah.

Pertama, dukungan kapasitas fiskal daerah untuk pembayaran gaji pegawai. Kedua, kepastian alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari paruh waktu menjadi aparatur sipil negara.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru,” ungkap Bima Arya, sesuai yang diliris batamnews.co.id.
Dikatakannya, bahwa penataan ini bertujuan agar daerah tidak menanggung beban fiskal yang berlebihan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja yang sudah diangkat sebelumnya. Menanggapi instruksi tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengaku baru menerima informasi dari Kemendagri. Ia berencana segera duduk bersama pihak kementerian untuk mencari solusi terbaik bagi wilayahnya.
Menurutnya, keberadaan guru dan tenaga kesehatan sangat krusial bagi pelayanan dasar masyarakat di Batam. Karena itu, ia mengkhawatirkan penghentian rekrutmen di sektor ini dapat berdampak pada kinerja pelayanan publik. Selain soal rekrutmen baru, Amsakar juga menyoroti nasib ratusan tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Batam yang saat ini menanti kepastian status dari pusat.
Berdasarkan data yang disampaikannya, saat ini terdapat sekitar 300 hingga 400 orang PPPK di Batam. Dari jumlah itu, 200 hingga 300 orang di antaranya masuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu. Amsakar menegaskan bahwa Pemkot Batam berkomitmen penuh membantu menyelesaikan persoalan status mereka. Jika kebijakan dari pusat tak kunjung menemui titik terang, Pemkot Batam siap mengambil langkah inisiatif melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
“Jikalau APBD memungkinkan dan kepastian di kementerian belum final, ya kita akan berinisiatif dengan kebijakan daerah,” ungkap Amsakar.
Komitmen ini telah ia sampaikan langsung saat berdialog dengan para tenaga pendidik di Batam beberapa waktu lalu. "Kita ingin membantu menyelesaikan ini. Kemarin ketika berhadapan dengan para guru, kita sampaikan perkembangannya. Jika kebijakan nasionalnya tidak ada namun APBD kita mampu, kita akan bantu selesaikan,” pungkasnya. (IR)
Sumber: Media online batamnews.co.id