News

Badan Bantuan Hukum PPNI Kawal Eksekusi & Dampingi Pemenuhan Hak Perawat di PN Medan

Oleh Admin Kamis, 7 Mei 2026
Badan Bantuan Hukum PPNI Kawal Eksekusi & Dampingi Pemenuhan Hak Perawat di PN Medan

Infokom DPP PPNI - Komitmen Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk membantu anggota Perawat yang mengalami kasus maupun perlindungan hukum terus berlanjut dan dirasakan kemanfaatannya.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI melalui BBH PPNI Pusat ini resmi melaksanakan tugas sebagai kuasa hukum pemohom eksekusi dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 4-5 Mei 2026.

Hadir mendampingi kasus tersebut yaitu Muhammad Siban (Ketua BBH PPNI) bersama Jasmen Ojak Haholongan Nadeak (Wakil Ketua BBH PPNI)

Kronologi & Hasil Mediasi

Kegiatan yang dipimpin Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dihadiri oleh juru sita, hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan inkrah demi memastikan pemenuhan hak-hak bagi anggota PPNI.

Pihak Termohon (PT Tembakau Deli Medica) berkomitmen membayarkan nilai pesangon kepada 32 orang Principal (Perawat), dimana disepakati pembayaran 50% dari total nilai putusan secara bertahap:

. DP 30% telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing anggota pada 4-5 Mei 2026.

. Sisa 20% akan dilunasi secara bertahap dalam kurun waktu 2 bulan ke depan.

Untuk itulah Tim BBH PPNI memastikan proses transfer berjalan lancar, termasuk pendampingan bagi anggota terkendala aktivasi rekening.

Sehubungan itu DPP PPNI akan tetap melakukan koordinasi intensif dengan pihak Termohon dan PN Medan hingga kewajiban sisa pembayaran terpenuhi semuanya.

Dengan adanya pendampingan permasalahan ini, membuktikan bahwa peran BBH PPNI telah dirasakan manfaatnya bagi anggota PPNI. (IR)