News

Kemenkes Minta Seluruh RS Perkuat SOP Perlindungan Named & Nakes: Cegah Intimidasi & Kekerasan

Oleh Admin Kamis, 9 Juli 2026
Kemenkes Minta Seluruh RS Perkuat SOP Perlindungan Named & Nakes: Cegah Intimidasi & Kekerasan

Infokom DPP PPNI - Upaya terus dilakukan Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI dalam memberikan kenyamanan maupun keselamatan bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) saat menjalankan tugas mulianya.

Sehubungan itu Kemenkes meminta seluruh rumah sakit memperkuat standar operasional prosedur (SOP) perlindungan bagi tenaga kesehatan, terutama mereka yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), guna mencegah terjadinya intimidasi maupun kekerasan di lingkungan pelayanan kesehatan.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat (3/7/2026), terkait kasus dugaan kekerasan terhadap dokter di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menegaskan setiap rumah sakit bersama pengelola fasilitas kesehatan harus memiliki sistem perlindungan yang memadai bagi tenaga kesehatan, termasuk penyediaan petugas keamanan dan mekanisme penanganan situasi yang berpotensi membahayakan.

"Setiap rumah sakit dan ahli manajemen harus menyediakan SOP untuk perlindungan tenaga kesehatan yang bertugas, terutama di IGD, termasuk dukungan petugas keamanan dan langkah-langkah perlindungan lainnya," ungkap Azhar Jaya, sesuai yang diliris infopublik.id.

Selain itu, setiap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila merasa tidak aman atau mendapatkan ancaman, kecuali dalam kondisi pertolongan gawat darurat.

Menurut Azhar, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 273, serta Peraturan Menteri Kesehatan pada Pasal 224 dan Pasal 251. "Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak menghentikan upaya pelayanan kesehatan apabila merasa tidak nyaman atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," tegasnya.

Kemenkes juga mengingatkan bahwa setiap bentuk ancaman terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas, baik berupa kekerasan fisik maupun verbal yang terjadi di tempat kerja, dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan maupun pasal lain yang berkaitan dengan ancaman kekerasan.

Kemudian, Azhar mengimbau masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan kesehatan agar memanfaatkan jalur pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah, bukan melakukan intimidasi terhadap tenaga kesehatan.

Kemenkes menyediakan layanan pengaduan melalui Hotline Kemenkes 1500-567 yang beroperasi selama 24 jam serta layanan WhatsApp Kemenkes di nomor 0811-500-567. "Masyarakat yang tidak puas terhadap pelayanan kesehatan dipersilakan menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan yang tersedia. Jangan mengintimidasi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas di lapangan," katanya.

Disampaikan Azhar juga untuk meminta pemerintah daerah, termasuk bupati dan dinas kesehatan, menangani persoalan pelayanan kesehatan secara profesional serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan secara proporsional dan tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi yang dapat mengganggu keberlangsungan layanan kepada masyarakat.

"Fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga setiap langkah pembinaan harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan," imbuhnya. (IR)


Sumber: Media online infopublik.id