News

PPNI Pamekasan Dampingi Perawat & Bidan Datangi DPRD, Usai P3K Gaji Turun Hingga 600 Ribu/Bulan

Oleh Admin Selasa, 27 Januari 2026
PPNI Pamekasan Dampingi Perawat & Bidan Datangi DPRD, Usai P3K Gaji Turun Hingga 600 Ribu/Bulan

Infokom DPP PPNI - Peran Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk membantu anggotanya yang mengalami permasalahan tertentu kembali diwujudkan. 

Sejumlah bidan desa dan perawat di Kabupaten Pamekasan mengadu ke anggota DPRD setempat Abd. Rasyid Fansori, Jumat (23/1/2026) sore.

Mereka mengadu setelah surat perjanjian kerja pengangkatan sebagai P3K paruh waktu keluar. Aduan mereka berfokus pada dua hal.

Pertama, gaji mereka yang turun. Perawat yang semula digaji sekitar Rp2,4 juta–setelah menjadi P3K paruh waktu–turun ke Rp671 ribu. Sementara bidan hanya Rp1 juta.

Kedua, mereka juga mengadukan soal masa kerja yang dicatat 0 tahun dan 0 bulan dalam surat perjanjian kerja yang berkop BKPSDM Pamekasan. Sementara mereka telah bekerja bertahun-tahun.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PPNI Pamekasan Muhamad Nur, mewakili bidan dan perawat, mengatakan bahwa pada Bagian 19 dalam Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang P3K Paruh Waktu disebutkan bahwa gaji mereka minimal atau paling sedikit sesuai dengan besaran gaji saat menjadi Non-ASN atau sesuai dengan upah minimum kabupaten atau wilayah.

 “Inilah yang menjadi aduan kami kepada Pak Dewan, agar kami bisa menemukan titik temu ini,” terang Nur kepada media ini, Jumat (23/1/2026), sesuai yang diliris mediajatim.com.

Dia menyinggung, perawat dan bidan sudah ada yang bekerja 15 sampai 20 tahun. Namun, gajinya menjadi turun setelah diangkat P3K dan masa kerjanya malah berubah menjadi 0 tahun dan 0 bulan.

“Mereka punya anak, ada yang tiga, dan hari ini setelah menjadi P3K paruh waktu harus menerima gaji Rp600 ribu,” jelasnya.

Untuk itu, kata Nur, perawat dan bidan yang diangkat menjadi P3K paruh waktu belum bersedia menandatangani surat perjanjian yang di dalamnya tertuang gaji dan masa kerja.

“Perjanjian itu belum kita tandatangani. Makanya, kami datang ke Pak Dewan untuk meminta solusi. Kami yang datang dari perawat dan bidan di Ponkesdes,” tuturnya.

Merespons itu, Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Abd. Rasyid Fansori mengatakan bahwa aduan bidan dan perawat akan menjadi bahan koreksi.

“Koreksi bagi kami untuk mendalaminya. Kami akan dalami secara utuh dan komprehensif regulasi dan SK perjanjian kerja ini,” kata Rasyid.

Rasyid juga mengatakan bahwa telah menjadi tugasnya untuk mengawal kepentingan nakes dan segala hal yang menyangkut kesehatan sebab dirinya di Komisi IV DPRD Pamekasan.

“Ini kami terima. Masukan itu akan kami dalami. Baik gaji dan masa kerja yang dinolkan. Sebab, masa kerja ini berpengaruh pada kapitasi yang mereka peroleh. Karena faktanya, saya dengar sudah ada yang bekerja 10 tahun, 15 tahun dan 20 tahun,” terangnya.

Pihaknya berjanji akan mendalami persoalan ini dengan dinas teknis. “Dan kami bisa juga nanti akan ditindaklanjuti ke tim anggaran (Timgar, red) Pemda,” pungkasnya. (IR)

 

Sumber : Media online mediajatim.com