Infokom DPP PPNI - Kejadian memprihatinkan kembali terjadi terhadap tenaga Perawat yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Rinal selaku Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Jeneponto, mengecam keras tindakan kekerasan fisik terhadap seorang Perawat saat menjalankan tugas profesionalnya.
Ditegaskannya bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih terhadap Perawat yang sedang memberikan pelayanan kepada pasien.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap perawat. Perawat hadir untuk memberikan pelayanan, merawat dan membantu pasien, bukan untuk menjadi sasaran kekerasan,” tegas Rinal, sesuai yang diliris hukum.rakyat.news.
DPD PPNI Jeneponto menerangkan, telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Tim Hukum Rumah Sakit. Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polres Jeneponto dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan. PPNI Jeneponto memastikan akan terus memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Sekretaris DPD PPNI Jeneponto, Sudirman, mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah dikoordinasikan secara berjenjang dengan DPW PPNI hingga Tim Hukum DPP PPNI.
“Kami telah mendapatkan arahan untuk terus mengawal kasus ini. Koordinasi dengan pihak rumah sakit dan jajaran PPNI terus kami bangun untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” terang Sudirman.
Menurutnya, kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari risiko pekerjaan. Selain berdampak secara fisik, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan tekanan psikologis, rasa tidak aman dan kekhawatiran bagi tenaga kesehatan lainnya.
“Tenaga kesehatan memiliki hak untuk bekerja dengan aman dan bermartabat. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional dan memberikan kepastian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Sudirman.
Untuk itulah, PPNI Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama Perawat, memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (IR)
Sumber: Media online hukum.rakyat.news