Infokom DPP PPNI - Keberadaan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) mempunyai perbedaan atas tugas dan wewenangnya dalam menjalankan tugasnya.
Adanya pembagian profesi ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini membedakan kedua kelompok tersebut berdasarkan latar belakang pendidikan, kompetensi, wewenang klinis, serta tanggung jawabnya terhadap keselamatan pasien.
Secara garis besar, tenaga medis adalah profesional yang memiliki wewenang utama untuk mendiagnosis penyakit dan menentukan rencana pengobatan atau tindakan medis. Mereka adalah pihak yang memegang kendali utama (captain of the ship) dalam menentukan nasib klinis seorang pasien berdasarkan keilmuan kedokteran atau kedokteran gigi yang mereka miliki.

Menurut regulasi kesehatan di Indonesia, kelompok profesi yang masuk ke dalam kategori tenaga medis jumlahnya sangat spesifik dan eksklusif. Mereka adalah lulusan dari fakultas kedokteran atau kedokteran gigi. Berikut adalah rinciannya:
1. Dokter Umum
Dokter umum adalah tenaga medis yang memberikan layanan kesehatan tingkat pertama (primer). Mereka memiliki kompetensi untuk mendiagnosis, mengobati, dan mencegah berbagai macam penyakit umum, baik yang bersifat akut maupun kronis. Jika kamu mengalami demam, batuk, pusing, atau keluhan awal lainnya, dokter umum adalah pintu gerbang utama yang akan memeriksa kondisi fisik kamu secara menyeluruh.
2. Dokter Spesialis dan Subspesialis
Dokter spesialis adalah dokter yang telah menempuh pendidikan lanjutan untuk mendalami satu bidang ilmu kedokteran tertentu. Contohnya adalah Dokter Spesialis Anak (Pediatri), Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Internis), Dokter Spesialis Bedah, dan Dokter Spesialis Jantung. Wewenang mereka jauh lebih spesifik dan mendalam sesuai dengan organ, sistem tubuh, atau kelompok usia tertentu. Subspesialis adalah spesialis yang belajar lebih dalam lagi, misalnya Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal dan Hipertensi (KGH).
3. Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis
Dokter gigi adalah tenaga medis yang fokus pada diagnosis, pencegahan, dan pengobatan penyakit atau kelainan pada rongga mulut, gigi, dan struktur di sekitarnya. Sama halnya dengan dokter medis, dokter gigi juga memiliki cabang spesialisasi, seperti Spesialis Ortodonsia (kawat gigi), Spesialis Bedah Mulut, hingga Spesialis Konservasi Gigi.
Kategori tenaga kesehatan mencakup spektrum profesi yang jauh lebih luas dibandingkan tenaga medis. Mereka dikelompokkan ke dalam beberapa rumpun profesi berdasarkan fokus pelayanannya. Berikut adalah jenis-jenis tenaga kesehatan yang paling sering temui:
1. Tenaga Keperawatan (Perawat)
Perawat adalah garda terdepan dalam pelayanan di rumah sakit yang bertugas memberikan asuhan keperawatan. Mereka memantau tanda-tanda vital (tekanan darah, suhu, detak jantung), memberikan obat sesuai instruksi tenaga medis, merawat luka, serta mendampingi pasien selama masa pemulihan 24 jam penuh.
2. Tenaga Kebidanan (Bidan)
Bidan berfokus pada kesehatan reproduksi perempuan, masa kehamilan, proses persalinan normal, perawatan pascapersalinan, hingga perawatan bayi baru lahir. Bidan juga memegang peran krusial dalam program keluarga berencana (KB) di masyarakat.
3. Tenaga Kefarmasian (Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian)
Apoteker bertanggung jawab atas pengelolaan, peracikan, dan pendistribusian obat-obatan. Mereka memastikan obat yang diresepkan oleh tenaga medis aman, tidak memiliki interaksi negatif dengan obat lain, dan mengedukasi pasien tentang cara penggunaan obat yang tepat.
4. Tenaga Gizi (Ahli Gizi/Dietisien)
Nutrisi adalah bagian penting dari penyembuhan. Tenaga gizi bertugas menyusun rencana diet klinis untuk pasien, misalnya diet rendah gula untuk penderita diabetes atau diet rendah garam untuk penderita hipertensi. Mereka memastikan asupan nutrisi pasien sesuai dengan kondisi medisnya.
5. Tenaga Keterapian Fisik (Fisioterapis)
Jika mengalami cedera saraf, patah tulang, atau pasca-stroke, fisioterapis adalah tenaga kesehatan yang akan membantu memulihkan fungsi gerak tubuh melalui serangkaian latihan fisik dan terapi alat.
6. Tenaga Keteknisian Medis (Radiografer dan Analis Kesehatan)
Radiografer bertugas mengoperasikan alat rontgen, CT-Scan, dan MRI. Sementara Analis Kesehatan (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) bertugas mengambil sampel darah, urine, atau jaringan, dan menganalisisnya di laboratorium. Hasil dari tenaga keteknisian ini digunakan oleh tenaga medis untuk menegakkan diagnosis.
Sumber: Media online halodoc.com