Infokom DPP PPNI - Kontribusi peran Perawat semakin eksis dalam mempersiapkan tenaga kesehatan cadangan untuk wilayah yang mengalami bencana di Indonesia maupun mancanegara.
Berkaitan hal itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengukuhkan Tenaga Cadangan Kesehatan-Emergency Medical Team (TCK-EMT) tipe 2 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (5/12/2023).
Pada kesempatan itu pula, Welas Riyanto selaku Ketua PP HIPGABI (Pengurus Pusat Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia) mewakili unsur Perawat termasuk juga perwakilan dari unsur TNI, POLRI dan Dokter dikukuhkan langsung oleh Menkes.
Menkes Budi G. Sadikin menargetkan TCK-EMT tipe 2 ini mendapatkan sertifikasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Saya berharap agar latihan ini kita susun, kita lakukan dengan satu target. Targetnya adalah dalam waktu secepat mungkin tim tenaga cadangan kesehatan (TCK-EMT) Indonesia bisa disetujui oleh WHO masuk ke tipe 2,” ungkap Menkes.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengukuhkan TCK-EMT tipe 1. Tim tersebut telah dilibatkan pada bencana alam di Turki pada saat itu.
Namun disayangkan, TCK-EMT tipe 1 hanya boleh melakukan bantuan yang sifatnya pertolongan pertama dan melayani perawatan pasien ringan. TCK-EMT tipe 1 tidak boleh melakukan tindakan operasi sebagaimana standar yang ditetapkan oleh WHO. TCK-EMT dapat melakukan tindakan operasi jika sudah tipe 2.
Oleh karena itu, Menkes Budi mengukuhkan TCK-EMT Tipe 2 Indonesia ini dengan target mendapatkan sertifikasi dari WHO. Dengan demikian, bantuan kesehatan yang diberikan oleh Indonesia pada korban bencana alam dapat lebih maksimal.
“Ada 10 negara yang sudah masuk tipe 2 untuk tim cadangan kesehatannya. Jadi, saya titip ke teman-teman sekalian, ayo bangsa kita itu bangsa besar, penduduknya nomor 4 terbanyak di dunia dan harus bisa menjadi bagian dari negara yang mempunyai TCK-EMT Tipe 2,” harapnya.
Adapun Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) Emergency Medical Team (EMT) Tipe 2 Indonesia dari Pengurus Pusat HIPGABI, diantaranya Welas Riyanto, Ronny Basirun Simatupang, Budhi Mulyadi, Akmad Furqonudin, Siti Nurlaelah, Budiman, dan Dani Tangdilintin.
Sedangkan Fatriani dan Jaenal Abidin berasal dari HIPGABI DKI Jakarta.
Untuk masuk di team tersebut, prosenya melalui institusi masing masing dan pendaftaran langsung di website Kemkes Tenaga Cadangan Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Sumarjaya mengatakan Tenaga Cadangan Kesehatan ini bukan seperti pemain bola, melainkan tenaga inti yang disebarkan ke tempat lain ketika terjadi bencana dan kapasitas tempat yang ada tidak memadai.
Berdasarkan standar WHO ada 4 tipe TCK-EMT. Kemenkes sudah mengukuhkan TCK-EMT Tipe 1 fixed dan mobile di 11 regional yang ada di Indonesia pada Mei 2023. Untuk TCK-EMT tipe 2, dari 166 negara, hanya 10 negara yang mempunyai TCK-EMT tipe 2 tersertifikasi oleh WHO.
“Nah, kita mudah-mudahan, ini semangat kita mau membuat TCK-EMT tipe 2,” jelas Sumarjaya.
Setelah pelatihan dan pengukuhan ini, TCK-EMT Tipe 2 akan didampingi oleh WHO untuk mendapatkan sertifikasi. TCK-EMT Tipe 2 ini diperkuat oleh 90 orang yang terdiri atas farmasi, ortopedi, bedah, penyakit dalam, dan anak, serta semuanya sesuai dengan standar WHO.
Berikut tipe EMT sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi berdasarkan jenis layanan kesehatan yang diberikan:
1. EMT Tipe 1 Bergerak (Mobile).
Melakukan pelayanan medis dasar, rawat jalan, dan kegawatdaruratan secara mobile serta melakukan rujukan.
2. EMT Tipe 1 Menetap (Fixed).
Melakukan pelayanan medis dasar rawat jalan dan kegawatdaruratan yang bersifat menetap di satu lokasi serta melakukan rujukan.
3. EMT Tipe 2.
Melakukan pelayanan EMT Tipe 1 dengan dukungan pelayanan rawat inap, pelayanan bedah umum, penanganan kasus kegawatdaruratan (emergensi), penanganan cedera/trauma, pelayanan bedah kebidanan dan pelayanan spesialis lain disesuaikan dengan kejadian bencana serta ditambahkan pelayanan rujukan.
4. EMT Tipe 3.
Melakukan pelayanan EMT Tipe 2 ditambah pelayanan perawatan intensif dan rujukan lanjutan.
5. EMT Specialist Care Team.
Tim perawatan khusus tambahan yang terdiri dari spesialis tertentu yang dapat ditugaskan di fasilitas kesehatan lokal atau bergabung ke dalam EMT Tipe 2 atau Tipe 3 atau tempat penugasan lain sesuai kebutuhan.
Pelayanan spesialis tersebut dapat berupa spesialis wabah/penyakit infeksi, bedah, ortopedi, anestesi, emergensi medis, rehabilitasi medis, kesehatan jiwa, penyakit dalam, obstetri dan ginekologi, pediatri, neonatologi (bayi baru lahir), radiologi, perawatan luka, penanganan luka bakar, Disaster Victim Identification (DVI), dialisis, evakuasi medis, atau terdiri gabungan beberapa spesialis (interdisipliner). (IR)
Sumber : Berita & foto dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kemenkes RI & PP HIPGABI