Infokom DPP PPNI - Upaya telah dilakukan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam menjelaskan perkembangan dan peran Organisasi Profesi PPNI pasca UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 disahkan.
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah didampingi Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari, Bendahara Umum DPP PPNI Aprisunadi, dan Pengurus DPP PPNI lainnya bersilaturahmi dengan Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia dan tokoh PPNI.
Adapun para Guru Besar Ilmu Keperawatan tersebut, yaitu : Prof. Achir Yani, Prof. Yati A, Prof. Setiowaty, Prof. Yeni R, Prof. Krisna Yeti, dan Prof. Junaiti Sahar, serta dihadiri Husain dan Roro selaku tokoh PPNI.
Kegiatan silaturahmi yang penuh keakraban ini berlangsung di Gedung Pasca Sarjana FIK UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Harif Fadhillah menjelaskan perkembangan dan peran Organisasi Profesi PPNI pasca UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 disahkan.
Melalui keterangan tertulis, bahwa adanya sikap PPNI dan RTL diantaranya adalah Judicial Review tahap 1 dari sisi formil untuk menguji proses pembentukan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, apakah sudah mengikuti kaidah UUD 1945, Judicial Review dari sisi materil, berkonsultasi dengan ahli dan hukum.
Selanjutnya, pasca UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 telah disahkan bahwa adanya pergeseran dalam peraturan maupun kebijakan-kebijakan yang berbeda dari sebelumnya.
Harif Fadhillah menjelaskan berkaitan pertanyaan dari audiens, disampaikannya bahwa PPNI berkaitan legalitas profesi sekarang masih berlaku bentuk organisasi masyarakat berbadan hukum.
Dikatakannya, OP Perawat menjadi Perkumpulan Perawat Nasional Indonesia. Kemudian Konsil dan Kolegium akan berubah menjadi Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium Kesehatan Indonesia.
Pada saat ini diterangkannya juga, UU Kesehatan sedang dilakukan Public Hearing seperti sosialisasi dan targetnya hingga selesai pada bulan Desember 2023.
Doktor Keperawatan ini menerangkan bahwa 5 OP Kesehatan (PPNI, IDI, IBI, PDGI, dan IAI), saat ini sepakat untuk melakukan Judicial Review, apabila hasil Judicial Review ditemukan proses pembentukan UU Kesehatan tidak mengacu pada UU Dasar 1945, maka UU Kesehatan tidak berlaku. Jadi Institusional bersyarat, selama 2 tahun untuk melakukan revisi, seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja, dimana Perpu sekarang berlaku.
Di kesempatan silaturahmi ini, para Guru Besar Ilmu Keperawatan juga turut memberikan pertanyaan, arahan dan pendapat berkaitan dengan UU Kesehatan yang telah berlaku pada saat ini. (IR)