Infokom DPP PPNI - Komitmen pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terus direalisasikan hingga saat ini termasuk wilayah terpencil.
Sehubungan itu, Kemenkes memperkuat pelayanan kesehatan di daerah yang masih kekurangan tenaga medis melalui program penugasan dokter spesialis serta tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dimana hingga Juli 2026, sebanyak 371 dokter spesialis dan 3.648 tenaga medis serta tenaga kesehatan telah ditugaskan untuk mendukung pelayanan di rumah sakit dan puskesmas prioritas.
Penugasan dokter spesialis dilakukan untuk mengisi kekosongan layanan di rumah sakit yang masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), fasilitas pelayanan dengan fokus kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan kesehatan ibu dan anak (KJSU-KIA), serta wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengungkapkan, penugasan tenaga medis diperlukan karena proses pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu beberapa tahun, sementara masyarakat di daerah tetap membutuhkan layanan kesehatan.
“Pendidikan dokter spesialis membutuhkan waktu sekitar empat tahun. Karena itu, untuk mengisi kekosongan pendidikan, kita juga mengirim dokter spesialis ke daerah yang membutuhkan. Penugasan ini memang sementara, tetapi masyarakat tidak bisa menunggu,” ungkap Budi dalam konferensi pers ‘Dua Tahun Pemerintahan Bidang Kesehatan’ di Jakarta, Kamis (22/10/2026), dikutip dari rri.co.id.
Selain dokter spesialis, Kemenkes menempatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui program penugasan khusus di puskesmas yang berada di wilayah dengan keterbatasan tenaga kesehatan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar.
Adapun kebutuhan penugasan ini sejalan dengan masih tingginya kekurangan dokter spesialis di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 21 Oktober 2026, sebanyak 93 persen wilayah masih membutuhkan dokter spesialis, dengan total kekurangan mencapai 55.192 dokter.
Dari 66 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang masuk dalam program PHTC dan sedang dibangun, baru 51 persen yang memiliki kelengkapan dokter spesialis.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dalam jangka panjang, Kemenkes juga mengembangkan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit melalui program Hospital-Based atau Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU). Sejak 2024, program tersebut telah memiliki 221 peserta didik dalam empat angkatan.
Kemenkes turut memberikan 4.592 beasiswa pendidikan pada periode 2024–2026. Beasiswa tersebut terdiri atas 2.696 beasiswa dokter spesialis, 1.081 beasiswa dokter dan dokter gigi, serta 815 beasiswa tenaga kesehatan.
“Sejak kabinet ini dibentuk, sudah ada 4.592 beasiswa yang diberikan Kementerian Kesehatan. Ke depan, kita ingin memastikan beasiswa ini semakin tepat sasaran, terutama bagi putra-putri daerah yang membutuhkan,” imbuh Budi. (IR)
Sumber: Media online rri.co.id