News

Mantap! Sususan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia Periode 2024-2028 Terbentuk

Oleh Admin Selasa, 15 Oktober 2024


Infokom DPP PPNI - Upaya terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk merealisasikan penerapan Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Melalui UU Kesehatan tersebut memberikan sejumlah mandat penting kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) terkait pengaturan dan pengawasan profesi tenaga kesehatan.

Dimana KKI bertugas untuk memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan di Indonesia telah terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah.

Tentunya STR diberikan setelah tenaga kesehatan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh KKI. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

KKI juga diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap kompetensi tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang telah terdaftar diwajibkan untuk mempertahankan kompetensi mereka melalui program pendidikan berkelanjutan dan pelatihan profesional, yang kemudian akan dinilai oleh KKI dalam rangka memperpanjang STR mereka​.

KKI memiliki peran dalam pengawasan penerapan etika profesi tenaga kesehatan. KKI bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi jika diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan.

KKI berperan dalam mengembangkan standar praktik tenaga kesehatan di Indonesia, termasuk menetapkan kebijakan dan prosedur dalam praktik klinis dan pelayanan kesehatan, serta memastikan bahwa standar tersebut diikuti oleh seluruh tenaga kesehatan​.

Untuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pada periode 2024-2028 disusun sebagai badan yang mengawasi dan mengatur profesi tenaga kesehatan di Indonesia.

Adapun tugas utamanya mencakup pembinaan, pengawasan, serta pengaturan registrasi dan sertifikasi bagi tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

a. Susunan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia 2024-2028 yaitu:

  1. Ketua: drg. Arianti Anaya, MKM
  2. Wakil Ketua: dr. Roberth Johan Pattiselanno, MARS
  3. Anggota dari berbagai unsur:
  • dr. Mohammad Syahril, Sp.P., MPH (unsur Pemerintah)
  • dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D (unsur Pemerintah)
  • dr. Supriyanto, Sp.B., FINACS, M.Kes. (unsur Kolegium)
  • dr. Imam Ghozali, M.Kes, SpAn-TI, Subsp.MN(K) (unsur Profesi)
  • Abdur Rahman, S.Si., Apt. (unsur Profesi)
  • Megawati Santoso, Ph.D (unsur Masyarakat)
  • Dr. Drs. Mohammad Agus Samsuddin, M.M. (unsur Masyarakat)

Selain itu, terdapat konsil yang khusus mengawasi berbagai bidang tenaga kesehatan seperti kedokteran, kedokteran gigi, tenaga gizi, kefarmasian, keperawatan, kesehatan lingkungan, kebidanan, dan lainnya. KKI berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui regulasi yang menjaga standar kompetensi dan praktik profesional tenaga kesehatan.

b. Susunan Anggota Konsil masing masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan




c. Susunan Majelis Disiplin Profesi

  1. Ketua : Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.HUM
  2. Wakil Ketua : Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
  3. Anggota
  • Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M
  • Dr dr Prasetyo Edi Sp.BTKV.Subsp VE(K),FIATCVS,SH, MH
  • dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, Subsp. FOMC, SH, MH (Kes), Ph.D
  • Ns. Arthur Daniel Thomas Betlehem Lapian, SE,S.Kep,M.Kes,MARS
  • Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H
  • Dr. Ta’adi,SKp.Ns.SH.,MH.Kes
  • dr. Eddi Junaidi, SpOg.,Mkes.,SH

 

Sumber : Foto dan berita dari Mediaperawat.id

Dikembangkan oleh PPNI-INNA.ORG - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023