Infokom DPP PPNI - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI bersama jajaran Pengurus DPD PPNI Kabupaten Cirebon melakukan pendampingan hukum terhadap seorang anggota Perawat berinisial T yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan oleh oknum Dokter.
Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen PPNI dalam memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak hukum aggota terpenuhi. PPNI turut mengawal penanganan kasus tersebut hingga proses penyelidikan di Polresta Cirebon.
Keterangan dari Satreskrim Polresta Cirebon
Sementara itu, Satreskrim Polresta Cirebon membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini masih melakukan penyidikan guna mendalami dan mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang dilaporkan.
PPNI menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan perlindungan, keselamatan, dan kepastian hukum bagi anggota Perawat.

Setiap permasalahan yang menimpa anggota menjadi perhatian organisasi dan akan ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tentunya PPNI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta memastikan anggota Perawat memperoleh perlindungan hukum yang layak. (IR)