Infokom DPP PPNI - Sebelum kebijakan Kementerian Kesehatan berlaku secara komprehensif berkaitan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tanah air diperlukan uji coba yang baik.
Sehubungan itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menggelar uji coba reformasi JKN di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dengan kebijakan baru ini, sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan akan dirombak total; pasien tidak perlu lagi melewati rujukan berjenjang yang memakan waktu, melainkan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.

Obrin Parulian selaku Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, menjelaskan bahwa setelah lebih dari satu dekade berjalan sejak 2014, sistem JKN memerlukan penyempurnaan demi meningkatkan akses, mutu pelayanan, dan efektivitas pembiayaan.
“Nantinya rujukan pasien tidak lagi harus berjenjang dari rumah sakit tipe D, C, B, lalu ke A. Melalui skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), pasien akan langsung dikirim ke fasilitas kesehatan terdekat yang kompetensinya sesuai dengan diagnosis medisnya,” terang Obrin usai melakukan audiensi di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Jumat (2/10/2026) sesuai yang diliris puskesmas tangantangan.acehbaratdayakab.go.id.
Adapun skema RBKP merupakan satu dari tiga pilar utama dalam Transformasi JKN. Pilar kedua adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan 12 kriteria ruang rawat inap demi kenyamanan pasien. Standar ini mencakup ketersediaan maksimal empat tempat tidur per ruangan, pasokan oksigen sentral, tombol pemanggil perawat (nurse call), hingga fasilitas kamar mandi di dalam ruangan.
Sementara itu, pilar ketiga berfokus pada perubahan sistem pembiayaan fasilitas kesehatan. Kemenkes akan mengganti sistem tarif lama menjadi Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Melalui sistem ini, pembiayaan klaim rumah sakit akan lebih disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat kompleksitas klinis pasien.
Muara Enim terpilih menjadi lokasi uji coba bersama tiga daerah lainnya, yakni Bandung, Makassar, dan Tulungagung. Daerah ini dinilai memiliki letak geografis strategis di persimpangan jalur lintas daerah dan mewakili karakteristik kabupaten di luar Pulau Jawa.
Uji coba direncanakan berjalan selama 12 bulan dan akan dimulai secara efektif setelah Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk memastikan kesiapan di lapangan, tim gabungan dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah meninjau langsung sejumlah fasilitas kesehatan di Muara Enim.
Di tingkat layanan primer, Puskesmas Tanjung Enim dan Klinik Rahayu Medika dipastikan telah memiliki infrastruktur teknologi informasi (TI) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS Kesehatan, meski Kemenkes mencatat masih perlunya optimalisasi pengisian diagnosis pada aplikasi PCare. (IR)
Sumber: Media online puskesmas-tangantangan.acehbaratdayakab.go.id