Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai upaya telah direalisasikan dalam upaya mengoptimalkan pelayanan keperawatan termasuk peran institusi pendidikan maupun pihak terkait lainnya.
Keberadaan Undang-Undang no. 17 tentang Kesehatan yang lahir secara fenomenal pada 8 Agustus 2023 telah menjadi acuan bagi Perawat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Walaupun di dalamnya hanya ada 1 frase “unsur keperawatan”, 2 frase “tenaga keperawatan”, dan 1 frase “standar asuhan keperawatan”, namun peluang optimalisasi pelayanan keperawatan dapat dieksplorasi lebih mendalam lagi.
Berkaitan hal itu, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana (HMP) bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Keperawatan (ILUNI UI FIK) mengeksplorasinya melalui webinar dengan tema “Pascaterbit UU Kesehatan 17, 2023 : Mau dibawa ke mana Keperawatan Indonesia?” secara online, Kamis (9/11/2023).
Pada pembahasan yang disampaikan untuk menyikapi beragamnya persepsi yang terkait regulasi terbaru tersebut.
Kegiatan diawali keynote speaker Sundoyo selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan RI. Sundoyo menyampaikan urgensi UU No 17 tentang kesehatan menuntut semua pihak untuk segera berbenah melalui transformasi layanan kesehatan, namun karena Undang-Undang sebelumnya belum cukup untuk menyelesaikan masalah yang ada, maka dirumuskanlah UU Kesehatan No.17 tersebut.
Sementara itu, Harif Fadhillah selaku Ketua Umum DPP PPNI dalam pemaparannya, yaitu membahas faktor penguat dan pelemah pascaterbit UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan bagi profesi.
Harif Fadhillah menegaskan bahwa salah satu isi yang belum termaktup dalam UU tersebut adalah persoalan etika, sementara masyarakat dan para profesional ini membutuhkan Perawat yang sesuai dengan harapan masyarakat dan komunitas profesi. Untuk itulah Organisasi Profesi penting dalam penjagaan dan pengawalan kondisi tersebut.
Dekan FIK UI, Agus Setiawan dalam sambutannya menuturkan FIK UI siap mendukung transformasi layanan kesehatan melalui penyediaan SDM yang unggul.
Agus Setiawan menerangkan bahwa pada saat ini FIK UI telah memiliki Program Studi Sarjana, Ners, Magister, Ners Spesialis, dan Doktor Keperawatan yang siap membantu percepatan transformasi layanan kesehatan di Indonesia.
Sedangkan Guru Besar FIK UI, Prof. Tutik Sri Hariyati, membahas dari sudut pandang akademisi keperawatan terkait kewenangan dan peran keperawatan pascaterbitnya UU No. 17/2023. Dijelaskannya, Perawat sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan asuhan hendaknya dapat melihat peluang keperawatan dalam Sistem Pelayanan dan Asuhan Keperawatan secara khusus dan pelayanan kesehatan secara umum.
Suhartati selaku Wakil Ketua Konsil Keperawatan Indonesia dalam pemaparannya, menekankan atas Peran Konsil Pascaterbitnya UU No. 17 tahun 2023.
Diucapkannya, beberapa penguatan keperawatan pascaterbitnya UU Kesehatan, antara lain keterlibatan dalam proses perencanaan, pengadaan Perawat melalui kertelibatan dalam proses pendidikan, pelatihan Perawat, konsil dan kolegium.
Pada kesempatan ini pula, Atik Hodikoh selaku Ketua Iluni FIK UI, menyambut baik inisiasi tim policy center yang diketuai Sitti Syabariyah.
Pelaksanaan diskusi terbuka bernuansa akademik ini merupakan bagian dari momentum Dies Natalis ke-38 FIK UI yang merupakan saksi perjalanan keperawatan di Indonesia sejak ditetapkan sebagai profesi di 1985.
Zoom meeting diikuti kalangan akademisi keperawatan, praktisi, para pemangku kebijakan keperawatan, mahasiswa, dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia.
Diskusi interaktif kali ini dihadiri 567 peserta melalui Zoom dan youtube tersebut dapat menjadi acuan dalam melanjutkan transformasi keperawatan di masa yang akan datang. (IR)
Sumber : Heru Nurianto, Mahasiswa Magister Keperawatan FIK UI