News

BBH PPNI Kawal Tuntas Kasus Perdata PPNI Sumbar : Diapresiasi & Kepemilikannya Bermanfaat Bagi PPNI

Oleh Admin Jumat, 10 Januari 2025


Infokom DPP PPNI - Keterlibatan dan peran Badan Bantuan Hukum (BBH) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam membantu penyelesaian proses hukum bagi pengurus maupun anggota PPNI terus berlanjut.

Sehubungan hal itu, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah telah memberikan kesempatan kembali terhadap Tim BBH PPNI untuk membantu permasalahan hukum yang dialami DPW PPNI Sumatera Barat.

Berkat keprofesionalan yang dikuasai Tim BBH PPNI, dimana permasalahan hukum yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.

“Alhamdulillah semua ini berkat rahmat dari Allah SWT, pertama, kami semua sangat bersyukur dengan telah selesainya proses perdata terhadap sangketa tanah dan bangunan yang menjadi hak DPW PPNI,” kata Meta Seprinel, Jumat (10/1/2025) melalui pesan tertulisnya.

Kedua, dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Sekretaris, Bendahara dan segenap Pengurus DPW PPNI Sumbar, Ketua Dewan Pertimbangan beserta anggota, dan juga terima kasih atas do'a dan dukungan dari ketua dan pengurus DPD, DPK PPNI Sumbar beserta seluruh anggota PPNI,” lanjut Meta Seprinel.

Ketua DPW PPNI Sumatera Barat ini menyampaikan ucapan terima kasih khusus juga atas dukungan yang luar biasa dari Ketua Umum DPP PPNI (Harif Fadhillah), Sekjen DPP PPNI (Prof. Mustikasari) dan Bendahara Umum DPP PPNI (Aprisunadi) yang selalu memberikan support DPW PPNI Sumbar.

Ucapan terima kasih juga disampaikannya, yang tak terhingga kepada Ketua dan Tim BBH PPNI yang tanpa lelah mengkawal proses perdata tersebut, dan berharap proses kepemilikan lahan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebaik-baiknya.

“Selanjutnya, kami masih melakukan proses kepemilikan ini sehingga dengan segera dapat memberikan manfaat kepada PPNI,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, bahwa kasus ini berawal dari sejak tahun 2019, dimana pihak penjual tidak lagi mau meneruskan proses jual beli yang telah dilaksanakan pada tahun 2017.

Pada September 2019, dibuatlah surat pernyataan pengembalian uang oleh pihak penjual, dimana uang yang telah diterima oleh pihak penjual, yang mana berjanji akan dikembalikan ke pihak DPW PPNI Sumbar.

Ternyata proses tidak sesuai dalam surat pernyataan, sehingga dilakukannya beberapa kali pertemuan antara DPW dengan pihak penjual (pemilik) tanah, dan juga rapat-rapat yang dilakukan oleh ketua dan pengurus tingkat DPW bersama Dewan Pertimbangan.

Saat pertengahan tahun 2021, DPW PPNI Sumbar bersurat ke Ketua Umum DPP PPNI, sebagai upaya dalam membantu penyelesaian kasus tersebut, melalui bantuan advokasi dengan melibatkan Tim Badan Bantuan Hukum.

Untuk itulah pada Oktober 2021, Tim BBH PPNI hadir untuk membantu menindaklanjuti kasus tersebut. Kemudian di bulan Januari dan Juli 2022 Tim BBH bersama DPW ke Pengadilan untuk proses hukum.

Kemudian pada bulan Agustus 2023, keluar putusan damai perkara dari Pengadilan Negeri Padang, dimana isinya antara lain bahwa pihak tergugat akan melunasi atau mengembalikan uang yang sudah diterima secara bertahap (2 tahap).

Ternyata putusan Damai perkara juga tidak berjalan sebagaimana tercantum dalam surat Damai perkara. Saat bulan April 2024, panggilan Pengadilan Negeri Padang untuk mediasi atau untuk Aanmaning.

Ternyata pada 25 November 2024, surat panggilan dari Pengadilan Negeri Padang untuk tindaklanjut eksekusi. Seterusnya di tanggal 16 Desember 2024, keluar surat dari Pengadilan Negeri Padang untuk pelaksanaan eksekusi pada tanggal 6 Januari 2025.

Untuk diketahui bahwa selama proses berjalan DPW PPNI selalu dikawal oleh Tim BBH.

Sementara, lahan tanah yang diselesaikan proses hukumnya itu beralamat di Jalan Tutwuri II No.6 Siteba Rt 08/19 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. (IM)

 

Sumber : Ketua DPW PPNI Sumatera Barat 

Dikembangkan oleh PPNI-INNA.ORG - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023