News

Dinkes Kesehatan Kota Tarakan Tegaskan Perawat Mendominasi Pengajuan Surat Ijin Praktek

Oleh Admin Jumat, 28 November 2025
Dinkes Kesehatan Kota Tarakan Tegaskan Perawat Mendominasi Pengajuan Surat Ijin Praktek

Infokom DPP PPNI - Pemerintah daerah bersama pihak terkait terus memberikan pelayanan atas kebutuhan bagi tenaga kesehatan termasuk Perawat.

Pengajuan Surat Izin Praktek (SIP) mendominasi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan. Kepala Dinas Kesehatan Tarakan, Devi Ika Indriarti mengatakan, standar pelayanan penerbitan rekomendasi izin untuk praktek tenaga kesehatan, rekomendasi izin klinik, apotek dan sejumlah izin dilakukan di DPMPTSP.

“Paling banyak di Tarakan adalah perawat, jumlahnya 973 yang telah mengajukan izin, sedangkan dokter umum 276, dokter gigi ada 191, dokter spesialis 131, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan ada 6 Puskesmas dan 2 Puskesmas Pembantu (Pustu), yaitu Pustu Karungan dan Pustu Tanjung Pasir,” terangnya, Kamis (27/11/2025), sesuai yang diliris korankaltara.

Selain itu, juga ada 148 Posyandu baik balita maupun lansia, lalu apotek 81 tempat, dan 15 klinik pratama. “Penerbitan izin yang bisa kita lakukan diantaranya penerbitan rekomendasi toko alat kesehatan, penerbitan rekomendasi standar apotek, penerbitan izin operasional klinik, dan surat keterangan tempat praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan,” bebernya.

Dinas Kesehatan Tarakan juga memberikan pelayanan publik, yaitu mempermudah kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG), melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ingin mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), mengajukannya ke DPMPTSP untuk selanjutnya akan diterbitkan Dinas Kesehatan Tarakan.

“Ada beberapa proses yang harus dilalui oleh SPPG untuk mendapatkan SLHS, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2001, dan Perubahan Permenkes Nomor 8 Tahun 2022, serta Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. Dimana pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP, setelah lengkap diserahkan ke Sub Koordinasi atau Pelaksana Seksi Pelayanan Kesehatan. Kemudian kami mentelaah,” bebernya.

Kalau untuk izin operasional klinik biasanya melibatkan banyak pihak, sehingga sulit menyamakan waktu untuk melakukan kunjungan ke lapangan. Kadang-kadang ditengah kegiatan, ada peristiwa yang mendadak sehingga harus menentukan prioritas. “Meskipun demikian saat ini sudah banyak klinik yang dilakukan kunjungan dan surat terbit izin operasionalnya,” bebernya.

Tahap awal pemohon mengajukan ke DPMPTSP, kemudian dilakukan persiapan pertemuan bersama tim teknis, untuk melihat apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat langsung diterbitkan surat rekomendasi izin operasional klinik. Namun jika tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan ke DPMPTSP untuk diserahkan kembali ke pohon untuk dilengkapi.

“Kita berikan waktu 30 hari, kemudian jika sudah sesuai maka bisa diterbitkan surat rekomendasi izin operasionalnya dalam 2 hari. Proses ini tidak berbayar, dan jangka waktu pendirian klinik adalah 14 kerja setelah persyaratan utama dinyatakan lengkap dan benar,” pungkasnya. (IR)


Sumber : Media korankaltara