News

Pentingnya Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Paham 3 Cara Agar Terhindar Sengketa

Oleh Admin Kamis, 18 Desember 2025
Pentingnya Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Paham 3 Cara Agar Terhindar Sengketa

Infokom DPP PPNI - Melalui berbagai media maupun kesempatan terus dioptimalkan dalam memberikan pencerahan kepada para tenaga medis dan tenaga kesehatan berkaitan bidang hukum.

Dalam setiap layanan kesehatan dan medis tak luput dari risiko sengketa. Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), Ahmad Redi, mengatakan ada 3 langkah yang bisa dilakukan tenaga kesehatan dan tenaga medis agar lolos atau terhindar dari sengketa baik disiplin maupun hukum. 

Pertama, harus mematuhi standar kompetensi profesi yang diampu. Kedua, menjalankan standar pelayanan secara baik. Ketiga, mengikuti standar prosedur operasional yang ditetapkan pimpinan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit (RS).

Pada saat dilaporkan, Ahmad mengatakan posisi tenaga kesehatan dan tenaga medis bisa terancam pidana sekaligus reputasinya. “Maka tenaga kesehatan dan tenaga medis harus patuh pada 3 hal yakni standar profesi, layanan, dan prosedur RS,” kata Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur dalam seminar nasional bertema ‘Penerapan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan di Indonesia’, Selasa (16/12/2025), sesuai yang diliris hukumonline.com.

Dalam dugaan pelanggaran disiplin, Ahmad mengatakan pengaduan bisa dilakukan pasien, keluarga, atau kuasa hukumnya. Jika hasil pemeriksaan MDP menyatakan ada pelanggaran disiplin, sanksi yang diberikan bisa teguran tertulis, rekomendasi untuk menjalankan studi atau pelatihan, penonaktifan surat tanda registrasi (STR) atau pencabutan surat izin praktik (SIP).

Ia mengingatkan tenaga kesehatan dan tenaga medis yang menjalankan pemeriksaan di MDP pasti menguras waktu, dan biaya yang tidak sedikit. Proses persidangan MDP tergolong singkat, dalam waktu 60 hari harus menerbitkan putusan. Bagi pengadu atau teradu yang keberatan dengan putusan MDP bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Menteri Kesehatan. Majelis PK yang dibentuk Menkes bisa membatalkan, mengubah, atau memperkuat putusan MDP.

Penyidik atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menurut Ahmad tidak bisa langsung memproses tenaga kesehatan dan tenaga medis. Tapi lebih dulu harus meminta rekomendasi kepada MDP. Sebelum menerbitkan rekomendasi, MDP akan menggelar pemeriksaan terkait 3 hal yakni profesi, layanan, dan standar RS. Jika terbukti ada pelanggaran, MDP bisa menerbitkan rekomendasi kepada aparat pengak hukum untuk melakukan penyidikan. Hal yang sama berlaku juga untuk perkara perdata.

“Jika tidak mengantongi rekomendasi MDP, majelis hakim bakal memutus NO atau gugatan tidak dapat diterima”, ucapnya.

Ahmad menampik tudingan yang menyebut MDP bisa mengkriminalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis. Justru tugas MDP mencegah terjadinya kriminalisasi, berfungsi sebagai filter yang menyaring agar tidak semua perkara langsung di bawa ke ranah hukum. Tapi bisa diselesaikan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana mandat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terbukti dari banyak permintaan rekomendasi kepada MDP, hanya 1 yang dikabulkan karena terbukti melanggar.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Profesor Faisal Santiago, mengatakan LSP membantu masyarakat untuk tertib hukum. Sehingga masyarakat tak melulu ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa. Pasal 310 UU 17/2023 jelas memandatkan sengketa kesehatan diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, misalnya mediasi sebelum dibawa ke MDP. Tercatat jumlah sengketa medis yang masuk setiap bulan mencapai 200 laporan.

“Kami (LSP Hukum Kesehatan Kesehatan Indonesia, red) membantu mengurangi beban MDP,” tambahnya.

Mediator di LSP siap menangani perkara sengketa yang terjadi di faskes terkait layanan kesehatan. Harapannya setiap ada persoalan layanan kesehatan masyarakat bisa lebih dulu menggunakan mekanisme mediasi sebelum mengadu ke MDP. Hal ini selaras UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mengusung semangat mediasi dan restorative justice (RJ). (IR)


Sumber : Media online hukumonline.com