Infokom DPP PPNI - Perlindungan tenaga Perawat di berbagai negara terus diterapkan, sehingga profesi tersebut mendapatkan perhatian dari pihak berwenang.
Seorang pasien rumah sakit di Singapura dijatuhi hukuman penjara lima pekan setelah terbukti menghina kesopanan seorang perawat perempuan dengan kata-kata tidak senonoh. Ia juga disebut melakukan tindakan menelanjangi diri saat dirawat di bangsal rumah sakit umum.
Charles Teng Wei Yian (44), warga negara Singapura, dijatuhi hukuman pada Jumat (30/1/2026) setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan menghina kesopanan perawat berusia 26 tahun yang sedang menjalankan tugasnya.

ilustrasi
Pengadilan mendengar bahwa Teng dirawat di rumah sakit dari 10 hingga 23 September 2024 untuk perawatan radang hati. Selama perawatan, ia menjalani prosedur pemasangan kantung urin dan diinstruksikan untuk selalu meminta bantuan perawat saat ke toilet agar selang tidak terlepas.
Pada malam 15 September 2024, Teng menekan bel panggilan dari tempat tidurnya. Korban, seorang perawat perempuan, merespons panggilan tersebut. Teng menyampaikan keinginannya untuk mandi, dikutip dari laman Channel News Asia, Minggu (1/2/2026).
Korban menawarkan untuk memanggil perawat pria guna membantu, namun Teng menolak dan mengatakan, “Anda tidak bisa mengikuti saya, kan?” Ketika korban kembali menawarkan bantuan perawat pria, Teng menyebut ingin menyampaikan sesuatu. Karena pasien kerap menyampaikan persoalan medis secara langsung kepada perawat, korban tidak menaruh curiga.
Korban kemudian membawa kantung urin milik Teng dan mengikutinya ke toilet. Demi menjaga privasi karena ada pasien lain di sekitar, korban menutup pintu toilet.
Di dalam toilet, Teng berbicara dengan suara pelan dalam bahasa Mandarin dan mengatakan bahwa sebagai seorang pria ia memiliki “kebutuhan pribadi” dan membutuhkan bantuan korban. Korban memahami pernyataan itu sebagai permintaan untuk melakukan tindakan seksual dan langsung menolak. Ia menarik tirai shower untuk menjaga jarak sambil tetap memegang kantung urin.
Saat korban mencari tempat untuk meletakkan kantung urin, Teng tiba-tiba melepas seluruh pakaiannya dan keluar dari area shower dalam keadaan telanjang, memperlihatkan alat kelaminnya, serta meminta korban menggosok punggungnya. Korban memalingkan wajah karena takut dan marah.
Meski ingin meninggalkan toilet, korban merasa terikat oleh tanggung jawab profesionalnya. Ia akhirnya membantu menggosok punggung Teng saat mandi, meski dalam kondisi takut dan tidak nyaman, sebelum mengantarnya kembali ke tempat tidur.
Selama kejadian itu, Teng juga menanyakan status pernikahan korban dan meminta agar permintaan hubungan seksual tersebut dirahasiakan. Korban kemudian memperingatkan bahwa ia akan melaporkan perbuatannya kepada manajemen. Setelah tugas selesai, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Jaksa penuntut menuntut hukuman penjara delapan hingga 10 pekan, menekankan pentingnya efek jera demi melindungi perawat yang dinilai rentan terhadap pelecehan saat menjalankan tugas. “Perawat harus membantu pasien mandi dan ke toilet. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya mereka terhadap perilaku kriminal seperti ini,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Lynda Lee.
Hakim Distrik Nicholas Lai menyatakan kasus ini lebih serius karena melibatkan dua bentuk pelanggaran sekaligus, yakni ucapan tidak senonoh dan tindakan menelanjangi diri, yang dilakukan dengan tujuan menghina kesopanan korban. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi di rumah sakit umum dan menyasar seorang tenaga kesehatan.
“Perawat berhak mendapatkan penghormatan dan perlindungan penuh atas pekerjaan berat yang mereka lakukan. Apa yang dilakukan terdakwa jelas melampaui batas,” ungkap hakim, sesuai yang diliris liputan6.com.
Hakim juga mencatat adanya unsur perencanaan dan kegigihan, karena Teng dua kali menolak tawaran bantuan perawat pria. Atas pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara lima pekan.
Untuk tindak pidana menghina kesopanan seseorang, hukum Singapura mengatur ancaman maksimal satu tahun penjara, denda, atau keduanya. (IR)
Sumber : MediaLiputan6.com