Infokom DPP PPNI - Upaya untuk meningkatkan kemampuan Perawat dalam memahami aturan hukum yang berlaku di era transformasi kesehatan telah direalisasikan.
Sehubungan itu DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Selatan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSBANGDIKLAT) mengadakan workshop Advokasi Perlindungan Hukum bagi Perawat di Era Transformasi Kesehatan.
Kegiatan berlangsung di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (7/12/2025).

Workshop ini digelar sebagai upaya strategis memperkuat pemahaman hukum bagi perawat di tengah kompleksitas tugas pelayanan kesehatan dan maraknya tantangan hukum yang mereka hadapi.
Acara dihadiri Ahmad Efendi selaku Pengurus DPP PPNI, Ketua DPW PPNI Sulsel Abdul Rakhmat, serta pengurus DPD PPNI dari berbagai daerah seperti Bulukumba, Jeneponto, Takalar, Bantaeng, Sinjai, hingga Bone.
Sekretaris DPD PPNI Bulukumba, Syahrul Isnadhir, mewakili Ketua DPD PPNI mengatakan bahwa pentingnya peningkatan literasi hukum bagi Perawat.
Disebutkannya, sepanjang tahun ini DPD PPNI Bulukumba telah menangani beberapa kasus hukum, termasuk insiden kekerasan terhadap perawat di Puskesmas Gantarang pada Agustus lalu, yang berujung pada vonis satu tahun penjara bagi pelaku.
“Workshop ini menjadi sarana penting bagi anggota untuk memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi persoalan hukum,” ungkap Syahrul, sesuai yang diliris bicarabaik.id.
Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sulsel menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menguatkan kapasitas hukum Perawat, tetapi juga mempererat solidaritas dan kebersamaan di antara anggota.
“Perawat bukan hanya profesi, tapi keluarga besar yang bersama-sama berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Solidaritas dan pemahaman hukum menjadi kunci menghadapi era transformasi kesehatan,” terangnya.
Kegiatan diisi dengan materi advokasi hukum, studi kasus, serta strategi perlindungan hukum yang relevan dengan praktik sehari-hari perawat.
Workshop ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum, kesiapsiagaan, dan kemampuan Perawat dalam menjalankan tugas profesional secara aman dan efektif. (IR)
Sumber : Media online bicarabaik.id