Infokom DPP PPNI - Kejadian yang tidak menyenangkan dan berakibat fatal terhadap pasien bahkan meniggal dunia saat menerima penolakan dari pelayanan kesehatan biasa terjadi atau dialami masyarakat.
Untuk itulah Kemenkes Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan tindakan medis. Hal itu menyusul adanya dugaan penolakan pasien oleh sejumlah RS di Kota Jayapura, Papua.

"Prinsipnya dalam UU Kesehatan, dalam kondisi gawat darurat, fasilitas layanan kesehatan dilarang menolak pasien, meminta uang muka atau mendahulukan urusan administratif yang bisa sebabkan tertundanya layanan kesehatan," terang Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarma kepada Media Indonesia, Jumat (21/11/2025)
Dikabarkan bahwa sebelumnya seorang ibu muda asal Kampung Hobong, Kabupaten Jayapura, Irene Sokoy, meninggal bersama bayi yang sedang dikandungnya setelah ditolak sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura.
Sejak dini hari Irene bersama warga sudah menuju RS Yowari namun dirujuk ke RS Abepura, dari sana diarahkan ke RS Dian Harapan, pun ia belum dilayani. Dari RS Dian Harapan menuju RS Bhayangkara. Keluarga, rene kembali dirujuk menuju RSUD Dok II Jayapura, sayangnya ia menghembuskan napas terakhir di tengah perjalanan.
Menanggapi kasus tersebut Kemenkes mengaku harus meminta penjelasan RS yang bersangkutan terlebih dulu.
"Ini saya tidak bisa berpendapat dulu karena perlu tahu lebih detil penjelasan dari pihak RS dan dinkes setempat tentang kondisi dan kejadian yang sebenarnya," pungkasnya. (IR)
Sumber :Media Online mediaindonesia.com