News

MK Putuskan Tidak Bubarkan Kolegium Kesehatan, Pentingnya Jaga Independensi Kolegium

Oleh Admin Rabu, 11 Februari 2026
MK Putuskan Tidak Bubarkan Kolegium Kesehatan, Pentingnya Jaga Independensi Kolegium

Infokom DPP PPNI - Keberadaan Kolegium Kesehatan masih dipertahankan dan berdampak baik bagi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Yuli Farianti selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak membubarkan maupun mengubah kolegium yang sudah ada saat ini. Menurutnya, kolegium tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya seperti biasa.

“Jadi clear sekali di dalam amar putusannya bahwa kolegium yang saat ini telah ada tetap berjalan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ungkap Yuli dalam webinar YouTube Kemenkes, Selasa (10/2).

Yuli menjelaskan pemerintah kini masih mengkaji tindak lanjut putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi. Kajian dilakukan untuk menentukan apakah perubahan cukup dilakukan pada tingkat Peraturan Pemerintah (PP) atau perlu revisi pada tingkat Undang-Undang.

“Kami menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan regulasi berdasarkan hasil kajian. Apakah nanti ada pasal PP yang diubah atau penyesuaian lain, ini masih dalam proses pengkajian,” ujarnya. 

Putusan MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi UU Kesehatan terkait independensi kolegium dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024. Permohonan tersebut diajukan oleh guru besar Universitas Airlangga, Djohansjah Marzoeki. MK menilai terdapat ketidaksinkronan aturan mengenai status kolegium yang disebut independen namun sebagian kewenangannya masih diatur melalui peraturan pemerintah.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan kolegium memiliki peran penting dalam penyusunan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Standar tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat kompetensi sehingga independensi kolegium dinilai harus dijaga tanpa campur tangan pihak lain.

MK juga menyinggung ketentuan Pasal 1 angka 26 serta Pasal 272 ayat (2) UU 17/2023 yang menyebut kolegium sebagai “alat kelengkapan konsil”. Penyebutan itu dinilai berpotensi menempatkan kolegium seolah berada di bawah konsil, padahal di sisi lain kolegium disebut sebagai bagian keanggotaan yang independen.

Sekretaris Majelis Guru Besar Kolegium Indonesia (MGBKI) Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menyatakan negara tetap memiliki peran, namun harus proporsional sesuai putusan MK.

“Kalau negara ingin hadir, sifatnya administrasi, bukan substansi,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya menjaga independensi kolegium demi mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien. (IR)


Sumber : Media online bloombergtechnoz.com