Infokom DPP PPNI - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan menjamin kepatuhan hukum bagi tenaga kesehatan, telah dilaksanakan kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Klasifikasi Kepemilikan STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) bagi perawat dan bidan lingkup RSUD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), pada Selasa 11 November 2025.
Kegiatan ini merupakan inisiatif proaktif yang dilakukan Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mutu Keperawatan (PPMK) RSUD Sulbar.
Kepala Sub Bidang PPMK, Firman Gazali, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan semua tenaga keperawatan dan kebidanan telah memiliki dokumen praktik yang sah dan berlaku.
"STR dan SIP bukan sekadar administrasi belaka, melainkan bukti legalitas, kompetensi, dan komitmen profesional seorang tenaga kesehatan. Dokumen ini menjamin bahwa masyarakat dilayani oleh tenaga yang telah memenuhi standar pendidikan, kompetensi, dan etika profesi," ungkap Firman, sesuai yang diliris berita.sulbarprov.go.id.

Sub Bidang PPMK RSUD Sulbar mengapresiasi partisipasi aktif dari semua perawat dan bidan yang hadir. Melalui kesempatan itu, Firman mengajak untuk bersama-sama wujudkan komitmen bersama ini untuk kemajuan pelayanan kesehatan dan peningkatan profesionalisme tenaga kesehatan di RSUD Sulbar.
"Diharapkan seluruh tenaga keperawatan dan kebidanan di RSUD Sulbar dapat melaksanakan pelayanan yang bermutu, aman, dan sesuai regulasi, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas melalui sektor kesehatan, sebagaimana Misi Kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakilnya Salim S. Mengga," ujarnya.
Kegiatan koordinasi ini dirancang secara sistematis untuk memetakan masalah dan mencari solusi. Berikut adalah rangkaian acara yang berhasil dilaksanakan: 1. Pemberian Undangan dan Pemantauan Kehadiran., 2. Klarifikasi Status STR dan SIP., 3. Sesi Penyampaian Kendala oleh Perawat dan Bidan., dan 4. Sosialisasi Dampak dan Sanksi Hukum.
Dalam kesempatan ini, disampaikan secara jelas dan transparan mengenai dampak serius yang timbul jika praktik tanpa STR dan SIP, baik bagi individu tenaga kesehatan maupun institusi tempat mereka bekerja. Dijelaskan pula sanksi administratif dan hukum sesuai dengan Peraturan Direktur nomor 728 tahun 2023 tentang Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan Pada RSUD Provinsi Sulawesi Barat yang berlaku, menegaskan bahwa hal ini merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar.
Sebagai langkah solutif, kegiatan ini tidak berhenti pada identifikasi masalah. Bersama dengan masing-masing perawat dan bidan, dibuatlah komitmen dan kesepakatan waktu yang jelas dan realistis untuk menyelesaikan pengurusan STR dan SIP mereka. Kesepakatan ini menjadi panduan dan target yang harus dicapai.
Pertemuan Koordinasi dan Klasifikasi ini diharapkan menjadi titik awal yang baik untuk menyelesaikan permasalahan STR dan SIP di wilayah Sulbar. Sinergi antara pimpinan institusi dan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi. (IR)
Sumber : Media online berita.sulbarprov.go.id.