Infokom DPP PPNI - Komitmen pemerintah daerah untuk membayar kewajibannya terhadap tenaga kesehatan yang telah bekerja dan tertunda menerima haknya segera akan diwujudkan.
Berkaitan itu Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur memastikan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) desa yang belum terealisasi sejak Januari hingga April 2026 akan segera dilakukan. Saat ini, proses pembayaran masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

Arianto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, mengatakan bahwa selama ini pemerintah daerah menyalurkan dana ke desa melalui skema Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
“BKKD ini menjadi tambahan keuangan bagi desa, termasuk untuk mendukung kader posyandu dan tenaga kesehatan,” sebutnya, Selasa, 7 April 2026, sesuai yang diliris
Dijelaskannya, bahwa dukungan untuk kader posyandu mencakup 829 posyandu dengan masing-masing 19 kader.
Setiap kader menerima insentif sebesar Rp250.000 per bulan, ditambah biaya operasional sebesar Rp850.000 per bulan.
Selain itu, Pemkab Kukar juga menjalankan program satu desa satu bidan dan satu perawat. Program ini bertujuan untuk menutupi kekurangan tenaga medis di desa serta mendukung pelayanan kesehatan, khususnya di puskesmas pembantu (pusban) dan kegiatan posyandu.
“Tenaga kesehatan dan kader posyandu sebenarnya sudah kami bayarkan sebelum Lebaran. Untuk tenaga kesehatan desa, saat ini masih dalam proses,” kata Ariyanto.
Diakuinya bahwa pembayaran insentif tenaga kesehatan desa untuk periode Januari hingga April memang belum dilakukan.
Hal tersebut disebabkan prioritas anggaran yang sebelumnya difokuskan pada pembayaran insentif kader posyandu menjelang Hari Raya Idul fitri.
“Setelah Lebaran ini, Kami upayakan pembayaran untuk tenaga kesehatan. Saat ini sedang dihitung kemampuan kas daerah, apakah bisa langsung 6 bulan atau minimal 3 bulan,” imbuhnya. (IR)
Sumber : Media online nomorsatukaltim.disway.id