News

PPNI Aceh Tengah Tanggapi Perawat Berjoget di RSUD Datu Beru Dinonaktifkan: Bukan Pelanggaran Berat

Oleh Admin Kamis, 9 April 2026
PPNI Aceh Tengah Tanggapi Perawat Berjoget di RSUD Datu Beru Dinonaktifkan: Bukan Pelanggaran Berat


Infokom DPP PPNI - Setiap sanksi yang diberikan kepada seseorang tenaga kesehatan yang melanggar aturan terkadang ada yang pro dan kontra, bahkan organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut mengamati atas sanksi yang diberikan terhadap anggotanya.

Hal itu berawal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, yang akhirnya menonaktifkan seorang Perawat, Riga, setelah video dirinya berjoget saat tindakan operasi berlangsung viral di media sosial.

Selanjutnya Riga juga sudah dikembalikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, dimana Perawat yang bersangkutan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Buntut dari pada aksi jogetnya di ruang bedah, viral dan memicu kecaman publik karena dinilai tidak profesional dan melanggar etika pelayanan medis.

Berdasarkan keterangan dari Humas RSUD Datu Beru melalui Himawan mengatakan perawat dalam video tersebut merupakan staf di bagian bedah, bukan dokter.

Selain dinonaktifkan, Perawat tersebut juga telah diserahkan kepada BKPSDM Aceh Tengah untuk proses lebih lanjut, status yang bersangkutan diketahui sebagai PPPK.

“Yang bersangkutan sudah di nonaktifkan di rumah sakit, dan juga sudah dikembalikan kepada BKPSDM untuk pembinaan,” ucapnya, sesuai yang diliris gayo.tribunnews.com.

Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Aceh Tengah menyayangkan langkah yang diambil manajemen rumah sakit, Senin (6/4/2026), disampaikan Fitra Iwandi selaku Ketua DPD PPNI Aceh Tengah, mengatakan tindakan yang dilakukan Perawat tersebut bukan pelanggaran berat. Dirinya juga menilai sanksi yang diberikan tidak memiliki dasar kuat.

Menurutnya, tindakan perawat tersebut tidak termasuk pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Pelanggaran berat itu meliputi penyelewengan ideologi, tindak pidana, politik praktis dan pelanggaran disiplin tingkat berat. Mengacu pada kasus ini, tidak ada yang menggambarkan pelanggaran berat, melainkan hanya pelanggaran ringan,” jelas Fitra.

Ditanggapinya bahwa kasus tersebut seharusnya cukup diselesaikan melalui pembinaan internal karena masuk kategori pelanggaran etik di tingkat instansi. (IR)


Sumber: Media online gayo.tribunnews.com

Dikembangkan oleh PPNI-INNA.ORG - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2026

Domain resmi pusat: ppni-inna.org