Infokom DPP PPNI - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melalui jajaran Pengurus DPW, DPD, dan DPK bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI melalui Badan Bantuan Hukum PPNI (BBH-PPNI) terus konsisten mendampingi proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap Perawat Andre Prasetyo di Bondowoso, Jawa Timur.
Pendampingan dilakukan sejak Mei 2026 ini mencakup proses penyidikan hingga memasuki tahapan persidangan.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi PPNI dalam memberikan dukungan dan perlindungan hukum kepada anggota Perawat yang menghadapi persoalan hukum.
Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Korban
Pada Selasa (27/10/2026), persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yakni Perawat Andre Prasetyo.
Untuk itulah PPNI terus mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi dalam mendukung pemenuhan hak-hak anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
PPNI menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap Perawat. Sebagai tenaga kesehatan yang berperan penting dalam pelayanan kepada masyarakat, Perawat berhak mandapatkan rasa aman, penghormatan, dan perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Keluhan Pelayanan Harus Diselesaikan Melalui Jalur Resmi
PPNI mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.
Setiap persoalan perlu diselesaikan secara proporsional melalui jalur yang berlaku, tanpa tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
PPNI Konsisten Mengawal Perlindungan Anggota
DPP PPNI melalui BBH PPNI bersama seluruh level organisasi akan terus mengawal proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku dengan tetap menghormati proses peradilan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Perlindungan Perawat Tanggung Jawab Bersama
PPNI menegaskan bahwa perlindungan terhadap Perawat merupakan bagian penting dalam mewujudkan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan profesional.
Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (IR)