Infokom DPP PPNI - Perjuangan panjang selama 6 tahun (2020-2026) oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) melalui Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI Pusat akhirnya membuahkan hasil nyata bagi 32 Perawat/eks karyawan di Sumatera Utara.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2020, sebanyak 32 orang Perawat/karyawan yang bekerja di 3 rumah sakit di bawah PT Tembakau Deli Medika (Sub-Holding PT. Perkebunan Nusantara II/BUMN) yaitu:
. RS Bangkatan Binjai (20 orang)
. RS G.L Tobing (10 orang)
. RS Tanjung Selamat (2 orang)

Nasib dari 32 Perawat tersebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa mendapatkan hak-hak normative mereka, terutama uang pesangon. Menanggapi ketidakadilan ini, BBH PPNI Pusat resmi mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan Perselisihan Hubungan Indusrial (PHI) di PN Medan pada tanggal 24 Januari 2020 dengan (Reg. Perkara No.26,27 & 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn).
Kemenangan Mutlak di PN Medan & Mahkamah Agung (2020-2021)
. 30 Juli 2020: Majelis Hakim PN Medan mengabulkan gugatan para Perawat dengan total putusan bayar yang wajib dipenuhi perusahaan.
. 20 Aplil 2021: Pihak Perusahaan sempat mengajukan Kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) menolak keras Kasasi tersebut melalui Putusan No.436, 437 dan 446 K/Pdt.Sus-PHI/2021. Putusan ini pun dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jangan Tengah & Tahapan Negosiasi (Agustus 2025)
Mengingat kondisi finansial rumah sakit tergugat, pada Agustus 2025, Direktur PT. Tembakau Deli Medika membangun komunikasi dengan BBH PPNI Pusat untuk mengajukan kesanggupan damai (dading), yaitu membayar 50% dari total nilai putusan secara transparan.
Melalui mekanisme poling internal, seluruh 32 Perawat (Principal) sepakat menyetujui opsi ini agar hak mereka bisa segera cair dan tidak terulur lebih lama lagi.
Pelaksanaan Eksekusi Nyata Pada 4-5 Mei 2026
Sebagai puncak dari perjalanan panjang ini, berdasarkan Surat Tugas DPP PPNI No.0237/DPP PPNI/ST/K.S/V/2026, Tim BBH PPNI Pusat yang dipimpin oleh Muhammad Siban (Kepala BBH PPNI) dan Jasmen O.H Nadeak (Wakil Kepala BBH PPNI).
Hadir langsung memimpin proses eksekusi di ruang Mediasi PN Medan bersama Panitera dan 3 Juru Sita Perkara.

Hasil Konkrit di Lapangan
. Pihak perusahaan langsung melakukan transfer Down Payment (DP) sebesar 30% langsung ke rekening masing-masing Perawat pada Senin, 4 Mei 2026.
. Proses pendampingan dilakukan intensif hingga Selasa, 5 Mei 2026, termasuk membantu 3 Perawat yang sempat gagal transfer karena rekening pasif agar membuka rekening baru.
. Sisa 20% akan dilunasi secara bertahap dalam kurun waktu 2 bulan ke depan.
BBH PPNI Pusat berkomitmen akan terus mengawal, berkomuniksai dengan PN Medan, dan memastikan sisa pembayaran 20% diterima oleh seluruh anggota secara transparan dan tuntas. (IR)