Infokom DPP PPNI - Kesejahteraan Perawat di wilayah Indonesia tentunya beragam dari pendapatan yang mereka terima, bahkan ada yang mendapatkan haknya dibawah upah minimum regional (UMR).
Berkaitan kesejahteraan perawat di Sulawesi Utara (Sulut), juga masih menjadi masalah serius mengingat adanya ketimpangan yang mengakibatkan nominal upah tidak merata.

Ketimpangan kesejahteraan perawat dibuktikan dengan perbedaan nominal upah yang sangat kontras antara PNS/tetap, swasta, dan honorer. Permasalahan itu disampaikan Suwandi Luneto selaku Ketua DPW PPNI Sulut kepada RRI.CO.ID (Selasa, 17 Maret 2026), mencermati kesejahteraan Perawat yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Dikatakannya, bahwa upah perawat PNS sangat berbeda dengan honorer, dan perawat faskes mandiri atau swasta. Artinya, perawat PNS menggunakan sistem pengupahan yang jelas dilandasi dengan regulasi.
Sedangkan, untuk perawat honorer daerah menerima gaji yang jauh di bawah Upah Minum Provisi (UMP). Begitu juga di faskes mandiri sesuai dengan kontrak yang disepakati antara pencari dan pemberi kerja.
"Upah di sini ada namanya UMP, ada juga yang tidak sampai UMP. Namun adanya yang namanya perhitungan remunerasi atau perhitungan kinerja dari masing-masing individu. Nah, ini yang menyebabkan tidak meratanya karena menggunakan regulasi yang ada," terangya, sesuai yang diliris rri.co.id.
Selain itu, kebutuhan SDM di sentra pelayanan seperti RS dan Puskesmas yang mengharuskan perekrutan tenaga perawat namun tanpa mempertimbangkan upah karena tidak memiliki anggaran memadai.
"Ada beberapa sentra pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai anggaran kemudian ada kebutuhan perawat dengan berani menerima perawat bekerja terutama di puskesmas, RS kecil. Di mana pengupahan itu tidak sesuai standar oleh karena tidak tersedianya anggaran," ungkapnya.
Lebih memprihatinkan lagi ada kontrak kerjanya tidak dibayar, dan sebaliknya jika dibayarkan hanya melalui biaya operasional ketika mengikuti kegiatan dinas. Bahkan ada juga kebiasaan tenaga perawat baru yang mencari kerja tanpa mempertimbangkan sistem pengupahan. (IR)
Sumber: Media online RRI.CO.ID