News

Dinkes Kab Sumbawa Barat Gelar Sosialisasi & Evaluasi SIP: Perkuat Tata Kelola Perizinan Nakes

Oleh Admin Jumat, 3 Juli 2026
Dinkes Kab Sumbawa Barat Gelar Sosialisasi & Evaluasi SIP: Perkuat Tata Kelola Perizinan Nakes

Infokom DPP PPNI - Kelengkapan adminitrasi bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang akan memberikan pelananan kesehatan diperlukan dan mendapatkan pengurusan yang efisien jauh lebih dibutuhkan.

Untuk memenuhi permasahan tersebut, Carlof selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab Sumbawa Barat, NTB didampingi plh Kabid PMSDK Sulastri, menghadiri Rapat Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Perizinan Tenaga Kesehatan pada Senin (29/6/2026).

Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting, dimana Surat Izin Praktik atau SIP bukan sekadar dokumen administratif. SIP adalah dasar legal bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. SIP juga menjadi bentuk perlindungan bagi pasien, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemerintah daerah.




Untuk itulah Pelayanan kesehatan harus berjalan dengan prinsip aman, bermutu, profesional, dan sesuai kewenangan. Karena itu, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di Puskesmas, RSUD, klinik, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya wajib memastikan legalitas praktiknya terpenuhi. Legalitas ini bukan beban, tetapi legalitas adalah bagian dari tanggung jawab profesi.

Dipahami bahwa Puskesmas dan RSUD merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan daerah. Di tempat inilah masyarakat datang dengan harapan. Mereka membutuhkan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjawab harapan itu, tidak cukup hanya memiliki kompetensi. Namun harus memastikan bahwa seluruh proses pelayanan memiliki dasar hukum yang jelas, maka organisasi profesi juga memiliki peran strategis.

Organisasi profesi bukan hanya tempat berhimpun. Organisasi profesi adalah mitra pemerintah dalam menjaga standar etik, standar kompetensi, dan kepatuhan praktik profesi. Oleh karena itu, sinergi antara Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, dan organisasi profesi harus terus diperkuat.

Kepala Dinas berharap pada sosialisasi ini dapat menyamakan pemahaman kita tentang mekanisme, persyaratan, alur, dan kewajiban dalam pengurusan SIP.  Diinginkannya proses perizinan berjalan lebih tertib, transparan, cepat, dan akuntabel, juga ingin menghindari keterlambatan pengurusan izin, ketidaksesuaian tempat praktik, praktik yang tidak sesuai kewenangan, serta masalah administrasi lain yang dapat berdampak pada mutu layanan.

Kepala Dinas meminta kepada seluruh Kepala Puskesmas dan pimpinan RSUD agar melakukan pemetaan internal terhadap status SIP seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis di unit masing-masing. Jangan menunggu ada masalah, lakukan pengecekan berkala. Pastikan tidak ada tenaga kesehatan yang praktik tanpa izin yang masih berlaku. Pastikan pula penempatan tenaga sesuai kompetensi dan kewenangan profesinya.

Selain itu, Kepala Dinas juga berpesan agar lebih proaktif, jangan menunda pengurusan izin. Jangan menunggu masa berlaku habis. Kelengkapan dokumen profesi adalah bagian dari kedisiplinan dan integritas kita sebagai pelayan publik.

Untuk itulah Dinas Kesehatan berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola perizinan. Diinginkan, agar pelayanan perizinan tidak berbelit-belit, tetapi tetap sesuai aturan. (IR)

 

Sumber: Media online dikes.ppid.sumbawabaratkab.go.id