Infokom DPP PPNI - Kontribusi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam upaya pembinaan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sudah terealisasi.

Berkaitan itu Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI mengikuti agenda Penyusunan Instrumen Pembinaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang diselenggarakan oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) secara hybrid pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam pertemuan ini DPP PPNI menugaskan perwakilan dari Pengurus DPP PPNI, yaitu Jasmen Ojak Haholongan Nadeak (Ketua Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP PPNI, bersama Ahmad Efendi Kasim (Anggota Departemen Hukum dan Perundang-Undangan DPP PPNI).
Adapun masukan dan usulan strategis PPNI, adalah:
. Instrumen pembinaan harus mengedepankan asas Restorative Justice dan perlindungan hukum yang jelas bagi Perawat dalam menjalankan praktik profesionalnya.
. Memastikan Instrumen pembinaan selaras dengan Standar Diagnosis (SDKI), Standar Luaran (SLKI), dan Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI).
. Mengusulkan indikator pembinaan yang terukur dan objektif, sehingga proses evaluasi tenaga kesehatan benar-benar mencerminkan kompetensi klinis dan etika di lapangan.
. Menegaskan pentingnya keterlibatan PPNI dalam setiap tahapan pembinaan guna menjaga marwah dan kualitas pelayanan keperawatan nasional.

Upaya ini merupakan komitmen berkelanjutan DPP PPNI dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir mampu mendukung kesejahteraan dan profesionalisme Perawat di seluruh penjuru negeri. (IR)