Infokom DPP PPNI - Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah terhadap situasi yang terjadi di institusi pelayanan kesehatan terkadang menimbulkan dampak yang baik maupun tidak baik.
Adanya keputusan mutasi terhadap salah satu tenaga kesehatan di ruang operasi RSUD Ngimbang memicu polemik. Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret, Heny Amalia, seorang perawat penyelia dengan pengalaman 15 tahun di ruang operasi RSUD Ngimbang, dipindahtugaskan ke RSUD Ki Ageng Brondong. Kebijakan mutasi perawat ini memicu polemik mengenai transparansi manajemen ASN di daerah tersebut.

Berkaitan pemindahan Heny dinilai berdampak langsung pada stabilitas pelayanan di Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ngimbang, sebagai perawat dengan kompetensi khusus, keberadaannya sangat krusial bagi kelancaran tindakan operatif.
Khoirul Anam selaku Kepala IBS RSUD Ngimbang, telah melayangkan Nota Pertimbangan Profesional yang menyatakan bahwa rumah sakit saat ini sedang mengalami krisis tenaga perawat bedah.
"Terdapat risiko terganggunya kontinuitas pelayanan tindakan operasi apabila belum tersedia tenaga pengganti dengan kompetensi serupa," ucap Khoirul Anam, Rabu (1/4/2026), sesuai yang diliris jatim.times.co.id.
Di balik aspek administratif, muncul dugaan perlakuan non-profesional dari unsur pimpinan rumah sakit. Heny mengaku mendapatkan penjelasan yang kurang pantas dari Kepala Bidang Pelayanan RSUD Ngimbang, Koerniadi.
Diungkapkannya, bahwa dirinya disebut sebagai staf bawah yang tidak perlu mendapatkan informasi awal mengenai mutasi. Selain itu, muncul pernyataan mengenai pentingnya jaringan atau relasi personal untuk menjaga posisi dalam struktur birokrasi.
"Harapan saya, manajemen dapat berlaku adil dan bijaksana. Atasan seharusnya memberikan penjelasan yang transparan kepada semua pihak, bukan hanya kepada pihak-pihak tertentu," kata Heny.
Sementara itu saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan istilah yang merendahkan staf dan syarat "relasi" tersebut, dr. Koerniadi enggan memberikan penjelasan rinci.
"Silakan langsung ke Direktur saja," ujarnya singkat melalui pesan elektronik.
Di sisi lain, Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, berupaya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari upaya pemerataan layanan kesehatan dan pengembangan karier sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Terkait aspek keselamatan pasien, dr. Hilda menjamin bahwa standar pelayanan akan tetap terjaga melalui pengawasan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
"Manajemen berkomitmen menjalankan sistem berdasarkan profesionalisme dan meritokrasi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Setiap penempatan didasarkan pada kualifikasi," imbuhnya.
Berkaitan dugaan adanya ucapan yang menyinggung etika profesi, dr. Hilda menyatakan keprihatinannya dan berkomitmen untuk mengevaluasi suasana kerja agar tetap kondusif serta saling menghargai sesuai kode etik kedokteran dan aturan kepegawaian. (IR)
Sumber: Media online jatim.times.co.id