News

PPNI Kawal Mandat MK Terkait Wadah Tunggal Organisasi Profesi: Agar Berpihak Kepentingan Anggota

Oleh Admin Senin, 13 April 2026
PPNI Kawal Mandat MK Terkait Wadah Tunggal Organisasi Profesi: Agar Berpihak Kepentingan Anggota

Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) menghadiri undangan diskusi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 (30 Januari 2026) yang memberikan mandat eksplisit kepada Menteri Koordinator untuk memfasilitasi pembentukan Wadah Tunggal Organisai Profesi bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam diskusi tersebut Harif Fadhillah menyampaikan beberapa urgensi demi menjaga marwah profesi Perawat, yaitu:

. Kepastian Hukum & Standar Profesi, menekankan bahwa wadah tunggal harus mampu menjamin standarisasi kompetensi dan etika profesi yang selama ini telah dijaga ketat oleh PPNI demi keselamatan pasien.

. Independensi Organisasi mendorong agar proses pembentukan wadah tunggal tetap menghormati kedaulatan masing-masing profesi dan tidak menghilangkan identitas serta fungsi spesifik Perawat dalam sistem kesehatan nasional.

Hadir langsung dalam pertemuan ini Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah dan Bendahara Umun DPP PPNI Aprisunadi.

Pada kesempatan ini Harif Fadhillah menyampaikan beberapa poin penting kepada pihak Kemenko RI, diantaranya:

. Perlindungan anggota, memastikan bahwa transisi ini tidak merugikan hak-hak administrative maupun legalitas praktik ribuan Perawat di seluruh penjuru Indonesia.

. Kolaborasi interprofesi, integrasi yang harmonis antar tenaga kesehatan, namun tetap dengan pembagian peran yang jelas sesuai dengan amanah Undang-Undang.

PPNI berkomitmen penuh untuk terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan anggota dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. (IR)