News

PPNI & 4 OP Lainnya Ikuti Sidang Pengujian Formil UU Kesehatan, Namun DPR dan Pemerintah Belum Siap

Oleh Admin Rabu, 22 November 2023


Infokom DPP PPNI - Konsistensi bagi organisasi profesi kesehatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bersama 4 OP lainnya yaitu IDI, IBI, PDGI dan IAI dalam upaya pengujian formil UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 masih terus berlanjut.

Sehubungan hal itu, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah didampingi Maryanto selaku Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, Jasmen Ojak Haholongan Nadeak (Ketua) dan Ahmad Efendi Kasim (anggota) dari Departemen Hukum dan Perundang-Undangan DPP PPNI mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Hadir mewakili OP Kesehatan diantaranya Mahesa (IDI), Ade Jubaedah (IBI), dan Khoirul Anam (PDGI), serta Muhammad Joni sebagai Tim Kuasa Hukum Pemohon dari Sekretariat Bersama OP Kesehatan.

Sidang yang ketiga ini dipimpin Suhartoyo yang juga selaku Ketua MK, dimana diagendakan mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah/Presiden, namun rangkaian sidang ditunda dikarenakan belum adanya kesiapan atau keterangan resmi dari kedua institusi mengenai materi sidang tersebut.

 “Hari ini lima organisasi profesi selaku para pemohon hadir dalam acara sidang Mahkamah Konstitusi dengan perkara No. 130 tahun 2023, acaranya adalah mendengar keterangan dari DPR dan pemerintah,” ungkap Muhammad Joni, usai penundaan sidang di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Diucapkannya, walaupun dari pemerintah hadir, namun tidak atau belum menyampaikan keterangannya, dengan alasan belum siap.

“Jadi kita tunggu saja jadwal berikutnya, kapan keterangan dari pemerintah. Kita berharap itu bisa disegerakan, karena ini adalah uji formil dengan jadwal yang cepat dan ketat,” tegas Kuasa Hukum dari Para Pemohon ini. 

Karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan diri untuk sidang berikutnya agar hadir termasuk dengan keterangan pemerintah dan juga DPR.

“Sebenarnya hal itu menurutnya sudah begitu gamblang dan mudah untuk dijawab, kita tidak tahu apakah ini karena ini administratif atau substansi,” sebut M. Joni.

Adapun alasan dari OP untuk terus mengajukan uji formil ini dijelaskannya, adalah yang pertama menyangkut bagaimana prosedur dan tata cara pembuatan UU Kesehatan ini, yang kedua apakah sudah legitimated, kemudian yang ketiga tidak meaningful participations.

Ditambahkannya, berkaitan hal legitimated UU Kesehatan tersebut menurutnya diasumsikan tidak legitimated, karena tidak diikutsertakan atau melibatkan pihak DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan tanpa adanya keterangan atau pertimbangan dari DPD.

“Itulah beberapa alasan, mengapa kita melakukan uji formil, juga karena adanya penghambatan dalam menyampaikan pendapat dan pikiran terkait proses atau pembuatan UU Kesehatan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Ketua MK Suhartoyo bahwa pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang pada Kamis (7/12/2023 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. (IR)

    

Dikembangkan oleh PPNI-INNA.ORG - Departemen Teknologi Informasi © Copyright 2023