Infokom DPP PPNI - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melalui Lembaga Sertifikasi Person CBP INNA (Certified Body for Person - Indonesia National Nurses Association) berhasil menambah ruang lingkup akreditasi terhadap Himpunan/Ikatan Keperawatan.
Sehubungan hal itu, Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah diwakili Sekretaris Jenderal DPP PPNI Mustikasari membuka kegiatan Asesmen Akreditasi Perluasan Ruang Lingkup SNI ISO/IEC 17024:2012 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), berlangsung di Graha PPNI - Jakarta, 25-26 Maret 2024.
Kegiatan ini dihadiri Tim Asesor dari KAN, Pengurus DPP PPNI, Abdillah selaku konsultan, dan Perwakilan Pengurus dari Ikatan/Himpunan Keperawatan.
Adapun ISO 17024 adalah mekanisme atau skema yang dapat menjadi rujukan bagi CBP-INNA agar dapat memberikan sertifikasi person secara terpercaya dan dapat diterima secara luas, bahkan mendapat pengakuan internasional.
“Secara umum kalau saya menilai, prosesnya berjalan lancar. Kami dari tim juga melihat PPNI punya komitmen untuk menjalankan kegiatan sertifikasi sesuai standar 17024 itu dengan benar dan efektif,” jelas Amar Bramantiyo, sebelum acara penutupan Asesmen Akreditasi di Graha PPNI - Jakarta, Selasa (26/3/2024).
“Dan dari sisi apa yang sudah dilakukan juga menurut kami juga sudah baik, yang sudah secara umum sudah mengaju ke standar 17024,” sambung Lead Asesor Komite Akreditasi Nasional.
Tapi mungkin dikatakannya, kalaupun ada masukan itu hal sesuatu yang biasa dan sebagai upaya untuk peningkatan ataupun improvement dari proses sertifikasi itu sendiri.
Berkaitan dengan manfaat dari Asesmen Akreditasi kali ini oleh KAN, menurutnya memiliki manfaat tersendiri bagi Badan Sertifikasi PPNI (CBP INNA), dimana yang sekarang ini ada penambahan ruang lingkup dari sebelumnya.
Ditambahkannya, pada saat ini ada penambahan ruang lingkup, jadi yang sebelumnya sudah ada dua ruang lingkup yang diakreditasi itu yaitu BTCLS dan Keperawatan Kamar Bedah. Namun yang sekarang CBP INNA kembali mengajukan lagi untuk penambahan 14 ruang lingkup lainnya.
Maka menurutnya, kalau dari sisi manfaat dari kegiatan akreditasi kali ini, yang mana akreditasi itu secara prinsipnya yaitu pengakuan formal terhadap kompetensi.
“Jadi LSP (Lembaga Sertifikasi Person) PPNI selaku yang mengeluarkan sertifikat. LSP PPNI mengakui Kompetensi seseorang dimana Sertifikasi Kompetensi seseorang, dia harus menerapkan standar 17024,” katanya.
Diterangkannya, adapun proses pemenuhan terhadap standar 17024 itulah yang disebut sebagai akreditasi, bahwa LSP PPNI telah memenuhi standar 17024 dan ini berarti LSP PPNI setara dengan lembaga sertifikasi yang ada di internasional, yang juga sama-sama menerapkan standar 17024. Bahkan diungkapkannya juga, pihaknya (KAN) sudah mendapatkan MMRI dengan IAF untuk lingkup 17024.
“Jadi LSP PPNI dengan diakreditasi ini, memiliki kesetaraan dengan Lembaga Sertifikasi lain di luar negeri di internasional, yang juga sama-sama menerapkan standar 17024,” imbuh Amar Bramantiyo.
Berikut ini 14 Ruang Lingkup yang diperluas yaitu : 1. Skema Sertifikasi Perawat Pengendali Infeksi Tingkat Dasar., 2. Skema Sertifikasi Perawat Neurologi Tingkat Dasar., 3. Skema Sertifikasi Perawat Endoskopi Tingkat Dasar., 4. Skema Sertifikasi Perawat Komunitas Tingkat Dasar., 5. Skema Sertifikasi Perawat Kesehatan Jiwa Tingkat Dasar., 6. Skema Sertifikasi Perawat Perawatan Kritis Tingkat Dasar., 7. Skema Sertifikasi Perawat Orthopedi Tingkat Dasar.
Selanjutnya, 8. Skema Sertifikasi Perawat Kardiovaskular Tingkat Dasar., 9. Skema Sertifikasi Perawat Onkologi Tingkat Dasar., 10. Skema Sertifikasi Perawat Urologi Tingkat Dasar., 11. Skema Sertifikasi Perawat Perawatan Luka Tingkat Dasar., 12. Skema Sertifikasi Perawat Dialisis Tingkat Dasar., 13. Skema Sertifikasi Perawat Holistik Tingkat Dasar., dan 14. Skema Sertifikasi Perawat Anestesi Tingkat Dasar.
Rangkaian kegiatan Asesmen Akreditasi selama dua hari ini ditutup secara resmi oleh Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah. (IR)